4) Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
f) Kurikulum 2006 (KTSP)
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan (7) standar penilaian pendidikan.
Secara substansial, pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi yaitu:
a. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman,
b. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi,
c. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif,
d. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar KTSP dibandingkan dengan KBK, bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi dan misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga pengembangan silabusnya.
3. Â Pembaharuan Pola Masa Studi
Pembaharuan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan. Pembaruan pola masa studi sebagai suatu pertanda adanya pembaruan pendidikan berupa penambahan (perpanjangan masa studi) atau pun pengurangan (perpendekan masa studi). Perubahan pola tersebut dilakukan dengan tujuan dan alasan-alasan tertentu.