UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketagawaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Dikarenakan UU nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi serta perlu diganti dan disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan UUD 1945 maka pemerintah membentk UU baru yaitu UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Megawati pada 8 Juni 2003.
2. Â Pembaharuan Kurikulum
Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Ada dua faktor pengendali yang menentukan arah pembaharuan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan yang bersifat mengubah. Termasuk yang mempertahankan ialah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945 dan landasan historis (mencakup unsur-unsur yang dari dulu hingga sekarang menguasai hajat hidup orang banyak). Sedangkan faktor pengendali yang bersifat mengubah ialah landasan sosial (berupa kekuatan-kekuatan sosial di masyarakat) dan landasan psikologis (cara peserta di dalam belajar mengenai hal ini banyak penemuan-penemuan baru yang menopangnya).
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
1. Peningkatan iman dan tagwa,
2. Peningkatan akhlak mulia.,
3. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik,
4. Keragaman potensi daerah dan lingkungan,
5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional,