belajar-mengajar seperti pribadi guru dan siswa yang tidak bisa menerima perubahan, faktor internal dan eksternal, serta sistem pendidikan yang berlaku.
Dari hasil penelitian dari beberapa ahli ditemukan beberapa hambatan dalam penyebaran inovasi antara lain, hambatan geografi, hambatan sejarah, hambatan ekonomi, hambatan prosedur, hambatan personal, hambatan sosial budaya, dan hambatan politik.
Fullan mengkategorikan 3 faktor kunci yang mempengaruhi proses penerapan inovasi dalam bidang pendidikan yakni karakteristik perubahan, karakteristik lokal dan faktor eksternal.
Selain hal-hal tersebut di atas, faktor yang mempengaruhi inovasi dalam bidang pendidikan tentu saja adalah kecepatan adopsi inovasi. Kecepatan adopsi ini dipengaruhi oleh atribut/karakteristik inovasi, tipe keputusan inovasi, sifat saluran komunikasi yang digunakan, ciri-ciri sistem sosial, dan promosi dari agen pembaharu (Putra, 2006).
Pembaharuan pendidikan dilaksanakan agar Pendidikan Nasional dapat berjalan sesuai dengan fungsinya. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam Pembaharuan Pendidikan
Jenis Upaya Pembaharuan Pendidikan
Sistem pendidikan selalu menghadapi tantangan baru seiring dengan timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru dan untuk menghadapinya diperlukan pembaharuan terhadap pendidikan dengan jalan menyempurnakan sistemnya. Pembaharuan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga pendidikan.
1. Pembaharuan Landasan Yuridis
Pembaharuan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaharuan yang tertuju pada landasan yuridisnya karena landasan yuridis berhubungan langsung dengan hal-hal yang bersifat mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti struktur pendidikan, kurikulum, pegelolaan, pengawasan, dan ketenagakerjaan.
Undang-undang 1945 sebagai landasan yuridis merupakan hukum tertinggi dari organisasi kenegaraan yang memuat garis besar, dasar dan tujuan negara. Sifatnya lestari dalam arti menjadi petunjuk untuk hidup bangsa dalam jangka waktu relatif panjang dan bahkan jika memungkinkan selama negara berdiri. Dalam penyelenggaraan segala sesuatu yang ditetapkan dalam UUD 1945 diperlukan ketetapan-ketetapan yang lebih rendah yaitu yang tertuang dalam UU organik. UU organik adalah peraturan-peraturan untuk menyelenggarakan aturan dasar yang tercantum dalam UUD sebagai usaha untuk mewujudkan tujuan Negara (Tirtaraharja, 2005:294).