Mohon tunggu...
Fadlun Arifin
Fadlun Arifin Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ibu Rumah Tangga dengan 2 anak

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

SunLife Syariah Solusi Keuangan Berbasis Syariah

12 September 2014   07:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:55 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mc Cantik Kompasiana Nangkring

Hingga kini masih banyak umat Islam yang ragu untuk membeli produk asuransi jiwa karena khawatir jika sistem asuransi bertentangan dengan ajaran agama. Namun, tahukah kamu bahwa asuransi berbasis syariah sudah lama hadir di Indonesia? Ya, asuransi syariah muncul di Indonesia kali pertama di tahun 1994. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah menggunakan sistem yang sesuai dengan prinsip syariah sehingga tak hanya memungkinkan kita untuk berasuransi, tetapi kita juga bisa menolong nasabah asuransi lainnya melalui premi yang kita bayar.bagaimana sistem asuransi syariah berjalan dan keuntungan apa saja yang kita dapatkan.Hari  Sabtu, 30 Agustus 2014 bertempt di Pisa Kafe Menteng  Jl. Gereja Theresia No, 1 Jakarta Pusat,saya menghadiri acara 'Kompasiana Nangkring Bareng Sunlife Syariah',yang menghadirkan narasumber ibu Srikandi Utami, Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia . Beberapa penjelasan yang saya dapatkan tentang Asuransi Syariah Adalah :

KONSEP DASAR ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL Defenisi Asuransi Kata “asuransi” berasal dari assurantie (Belanda): pertanggungan,menurut Robert I. Mehr: mengelola resiko kerugian.Premiuntuk membayar klaim (pertanggungan).Berdasarkan UU No. 2/1992, asuransi adalah Perjanjian dua pihak (penanggung dan tertanggung).Membayar dan menerima premi.Kerugian pihak tertanggung. Asuransi = at-ta’min (arab) à memberi perlindungan, ketenangan (Quraisy: 4) Ta’min à seseorang membayar uang cicilan agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati (Kamus al Mu’jam al Wasith) Nasihat Rasul atas Sa’ad bin Abi Waqash untuk bersedekah dengan 1/3 harta saja Ta’min = ta’awun = tadhamun Fatwa DSN No. 21/2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Landasan Teori Asuransi Ta’min, Aqila, Tabarru’, Aqad, Gharar, Maisir, Riba Asuransi Syari’ah Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah Asuransi Konvensional Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional Perbedaan Asuransi Syariah vs Konvensional Aspek-Aspek Perbedaan 1.Konsep Asuransi Syariah: Sekumpulan orang yang saling bantu membantu, saling menjamin, dan bekerjasama antara satu dengan yang lainnya, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru` Asuransi Konvensional: Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. 2.Asal usul Asuransi Syari’ah: Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah Asuransi Konvensional: Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London beracdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional 3.Sumber hukum Asuransi Syari’ah: Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al-Qur`an, Sunnah atau kebiasaan rasul, Ijma`, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, `Urf (tradisi), dan Mashalih Mursalah. Asuransi Konvensional: Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya 4.MAGRIB (maisir, gharar, riba Asuransi Syari’ah: Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir, dan Riba Asuransi Konvensional: Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar dan Riba; Hal yang diharamkan dalam muamalah 5.Dewan pengawas syariah Asuransi Syari’ah: Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentang dengan prinsip-prinsip syariah Asuransi Konvensional: Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara` 6.Akad Asuransi Syari’ah : Akad tabarru` dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya) Asuransi Konvensional: Akad jual beli (akad mu`awadah, akad idz`aan, akad gharar, dan akad mulzim) 7.Jaminan Risk Asuransi Syari’ah: Sharing of Risk, saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta`awun) Asuransi Konvensional: Transfer of Riskdari tertanggung kepada penaggung 8.Pengelola dana Asuransi Syari’ah: Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru` (derma) dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general Insurance semuanya bersifat tabarru`. Asuransi Konvensional: Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving – life). 9.Investasi Asuransi Syari’ah:Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang Asuransi Konvensional:Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan 10.Kepemilikan dana Asuransi Syari’ah: Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut. Asuransi Konvensional: Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Dan perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. 11.Unsur premi Asuransi Syari’ah: Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru` dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru` juga dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga tehnik. Asuransi Konvensional: Unsur premi terdiri dari: tabel mortalita (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance) 12.Loading Asuransi Syari’ah:Pada sebagian asuransi syariah loading (komisi agen) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham, tapi sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk Asuransi Konvensional: Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). 13.Sumber pembayaran klaim Asuransi Syari’ah: Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru`, dimana peserta saling menanggung satu sama lainnya. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut Asuransi Konvensional:Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahan, sebagai konsekwensi penanggungterhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual 14.Sistem akuntansi Asuransi Syari’ah: Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentang dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban atau hutang yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu. Asuransi Syari’ah: Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentang dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban atau hutang yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu. 15.Keuntungan Asuransi Syari’ah:Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta Asuransi Konvensional: Keuntungan yang diperoleh dari surplusunderwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah merupakan keuntungan perusahaan. 16.Misi dan visi Asuransi Syari’ah: Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah: Misi aqidah, misi Ibadah (ta`awun), misi Iqtishodi (ekonomi), dan misi pemberdayaan ummat (social) Asuransi Konvensional: Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social

1410462749228229961
1410462749228229961
Pembicara dan Moderator

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun