Mohon tunggu...
Reza aka Fadli Zontor
Reza aka Fadli Zontor Mohon Tunggu... -

Bukan Siapa-siapa, Hanya seorang Pemerhati Masalah Politik dan Sosial Zonk.Fadli@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Setya Novanto Pasti Lengser, Berikut Ini Alasannya...

9 Desember 2015   11:46 Diperbarui: 9 Desember 2015   16:31 7199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terlepas dari manuver Sudirman Said yang kemungkinan besar disuruh JK untuk menghantam Setya Novanto dan Luhut Panjaitan dengan menggunakan rekaman Marouf Syamsudin, kita bersyukur bahwa rekaman MS sudah terbuka ke public sehingga public tahu bagaimana permainan elit-elit Negara ini.

Setya Novanto jelas-jelas bersalah. Terlepas dari tuduhan benar atau tidaknya Pencatutan nama Presiden dan Wapres, Setya Novanto terbukti salah (melanggar etika anggota DPR) dengan bertemu Marouf Syamsudin dan membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kontrak karya PT.Freeport.

Kasus Papa Minta Saham ini adalah pelanggaran kedua yang dilakukan Setya Novanto setelah sebelumnya melanggar etika karena bertemu dengan Donald Trump. Diatas kertas seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan wajib untuk menjatuhkan sanksi berat pada SN berupa pemecatannya sebagai anggota DPR sekaligus mencopot jabatannya sebagai Ketua DPR.

Tetapi di sisi lain Setya Novanto adalah ujung tombak dari KMP. SN adalah elit terpenting dari KMP yang selama ini mampu mengatur “pertempuran politik” antara KMP dengan KIH dimana KMP selalu Berjaya dan merontokkan perlawanan KIH. Inilah yang membuat otomatis KMP wajib melindungi posisi Setya Novanto.

Sudah menjadi rahasia umum DPR kita dikuasai KMP. Jajaran pimpinan DPR semuanya adalah orang-orang KMP. Ketua-ketua Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan juga dikuasai KMP. Dengan kondisi begitu KMP sangat leluasa memainkan peran politiknya dan semua strateginya di Parlemen.

Sejak awal Kasus Papa Minta Saham meledak gw sudah pesimis akan hasil akhirnya. Prediksi gw KMP akan melakukan berbagai cara untuk mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Kasus Donald Trump yang menguap menjadi bukti bahwa KMP mampu melakukan hal-hal yang luar biasa sehingga Setya Novanto bisa lolos. Kata kuncinya adalah Bargaining Politik. KMP selalu mampu melakukan hal tersebut.

Lolosnya Setya Novanto dari jerat sanksi MKD sewaktu kasus Donald Trump tidak lebih karena factor Bargaining Politik. PDIP dan KIH menyerah ketika KMP menawarkan barter kasus ini dengan dukungan Pengesahan RAPBN 2016. Kalau KIH ngotot menjatuhkan sanksi pada Setya Novanto waktu itu maka APBN 2016 akan ditahan oleh KMP. Pemerintah akan rugi, rakyat akan rugi, begitu juga dengan KIH. Akhirnya terjadi Deal antara KIH dengan KMP sehingga kasus Donald Trump menjadi Kasus Asap. Yang namanya Asap kalau tertiup angin ya lenyap dengan sendirinya. Hehehee.

Kembali ke kasus Papa Minta Saham, sejak awal gw sudah pesimis MKD akan mampu menjatuhkan sanksi kepada Setya Novanto. Secara UU dan tata-tertib DPR dalam kasus PMS ini MKD diwajibkan untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap SN. Tetapi DPR sekaligus MKD memang dikuasai oleh KMP. Setya Novanto lengser maka kekuatan KMP di Parlemen akan runtuh. Ini tidak akan dibiarkan oleh KMP.

Kemudian kita lihat KMP mulai melakukan manuver dengan mengganti sebagian besar Hakim di MKD. Gw masih senyum-senyum melihat aksi-aksi tersebut. Begitu banyaknya pihak (public) yang bersuara meminta MKD mampu melakukan tugasnya dengan baik tetapi KMP masa bodoh. Yang penting Setya Novanto harus selamat. Dan terbukti Sudirman Said dan Marouf Syamsudin yang dipanggil sebagai saksi digencet habis-habisan oleh para Hakim MKD.

Tetapi yang akhirnya membuat gw nggak bisa tersenyum lagi dan benar-benar putus arang bahwa Setya Novanto akan diberi sanksi MKD adalah ketika mengetahui bahwa ternyata PDIP telah melakukan maneuver. PDIP melakukan Operasi Senyap dibalik keributan yang terjadi di MKD.

Tepatnya ketika Marouf Syamssudin disiksa oleh Hakim MKD dengan pemeriksaan selama 11 jam dan public secara langsung menyaksikan itu, diam-diam Fraksi PDIP dan Menkumham dari PDIP bertemu dan bernegosiasi dengan Baleg DPR yang dikuasai Golkar. Terjadilah Deal bahwa 2 RUU yang sudah ditolak public yaitu Revisi UU KPK yang ingin mengkerdilkan KPK dan UU Pengampunan Pajak diminta PDIP agar bisa dimasukkan ke Prolegnas 2015. Dan Baleg DPR sudah menyetujuinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun