Perkara siapa yang terima uang Rp.161 Milyar itu tidak penting bagi KPK. Missal terbukti pembayaran itu memang murni diterima Yayasan Sumber Waras maka Ahok dianggap telah menguntungkan Pihak Sumber Waras (melanggar UU Tipikor). Â Penyidikan KPK juga tidak akan berhenti sampai disitu. Â Akan dilihat lagi ada tidak aliran dana dari Sumber Waras ke Pihak Eksekutif, baik Ahok maupun anak-buahnya. Dan kalau terbukti maka mungkin anak buah Ahok atau Ahok sendiri akan memakai Rompi Orange.
Tetapi Bila ternyata KPK tidak menemukan Kejanggalan dalam Penetapan NJOP lahan Sumber Waras maka dapat dikatakan Ahok Clear. KPK tidak akan menuntut Ahok di Pengadilan Tipikor. Urusan pelanggaran Administrasi dan lainnya bila tidak merugikan Negara atau tidak ada unsur korupsinya itu bukanlah urusan KPK.
Lalu mengapa Ahok sampai harus diperiksa 12 Jam oleh KPK? Â Ya tentu saja itu dilakukan KPK untuk mencari keterangan sedetail mungkin dari Ahok. Pemeriksaan selama 12 Jam itu bukan pertanda Ahok pasti bersalah.
Gitu aja dulu ya masbro. Gw udah capek ngetinya nih. :p.
Â
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI