Untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah, KPK pasti bisa melakukannya. Surat Penetapan NJOP dari Dinas Pelayanan Pajak bisa diperiksa kewajarannya oleh KPK.Bilamana KPK memastikan Penetapan NJOP tersebut Sahih maka Tidak Bisa BPK menyebut Ada Kerugian Negara sebesar Rp.161 Milyar tersebut diatas.
Di sisi lain ada satu masalah yang sangat besar dari Ahok. Ini menurut gw kesalahan yang cukup fatal, yaitu : Ternyata berdasarkan Surat Keterangan Dinas Pelayanan Pajak per tanggal 29 Desember 2014 pihak Yayasan Sumber Waras ternyata memiliki Tunggakan PBB selama 10 tahun sejak tahun 2004 hingga 2014. Sementara aturan yang ada baik Perpres/Permen/Perda sudah menyebut bahwa Pemerintah tidak diperbolehkan membeli lahan yang sedang menunggak pembayaran PBB.
Dua hari lalu Ahok juga sempat berbicara tentang masalah Jual-beli Lahan di Pulau Reklamasi. Beginilah kata Ahok :
"Kalau dalam Undang-undang Notaris PPAT, urusan jual beli itu baru bisa dilakukan kalau Anda melunasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). PBB baru ada kalau sudah ada penentuan nilai NJOP," tegas Ahok. (detiknews, 13 April 2016).
Jadi dalam poin ini, bila pada saat Ahok membayar pihak Sumber Waras (melalui Dinas Kesehatan DKI) terbukti Yayasan Sumber Waras sudah melunasi PBB nya maka Ahok akan selamat. Tetapi bila per 1 Januari 2015 PBB terhutang dari Sumber Waras terbukti belum dibayar maka Ahok punya masalah besar.
KESIMPULAN
Sekali lagi gw katakan bahwa masalah Kasus Sumber Waras ini adalah Kasus Hukum. Tidak ada korelasinya dengan Pilgub DKI 2017. Jadi tolong Pendukung Ahok dan Barisan Anti Ahok tidak ngawur dalam berpolemik.
Karena ini masalah Hukum maka biarkanlah KPK bekerja seoptimal mungkin. Tidak perlu mengintervensi KPK, tidak perlu menyerang BPK dan tidak perlu memvonis lebih dulu bahwa Ahok bersalah atau Ahok Korupsi.
Kalau berbicara pelanggaran Administrasi bila memang benar sudah dilakukan Ahok maka hal itu sebenarnya bukan wewenang KPK untuk “menghukum” Ahok. Itu urusannya Presiden atau Mendagri atau DPRD DKI. Jadi dalam kasus ini kita focus saja pada pelanggaran hukumnya.
Poin krusialnya kemudian adalah : Ada tidak Kerugian Negara Rp.161 Milyar tersebut?
Bila saja KPK menemukan kejanggalan dalam Penetapan NJOP lahan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa BPK Benar dan Ahok salah. NJOP yang harus berlaku kemudian adalah NJOP jalan Tomang Utara sehingga bisa dikatakan Clear bahwa Negara sudah dirugikan Rp.161 Milyar oleh Ahok.