Menyambung tulisan sebelumnya yang mengabarkan Jessica Kumala Wongso sudah ditetapkan menjadi Tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dimana selanjutnya Jessica sudah “ditangkap” dan kini berada di Mapolda Metro Jaya untuk melakukan proses BAP.
Kabar dari Detiknews hamper setiap 10 menit diupdate untuk kasus yang sudah menyita perhatian public ini. Yang menarik kemudian penetapan Tersangka Jessica ini terkesan sangat dipaksakan.
Sejak awal (hari pertama) kasus ini terjadi polisi dan keluarga Mirna sudah berasumsi bahwa Jessicalah yang meracuni Korban. Asumsi itu terjadi karena beberapa hal yaitu :
1.Jessica yang pertama datang di Café,
2.Jessica yang memesan Kopi Vietnam tersebut dan langsung membayarnya,
3.Jessica (sengaja) menaruh handbag di meja minuman sehingga gelas minuman tidak terpantau CCTV.
4.Jessica membuang Celana yang dipakai sesaat setelah kejadian itu berlangsung.
5.Keterangan Saksi Pelayan Café yang bercerita seolah-olah Jessica begitu dingin sikapnya pada saat kejadian Korban kejang-kejang.
6.Jessica diasumsikan memiliki kelainan prilaku seksual. (Lesbi).
Dari sekian asumsi itu polisi sudah melakukan penyidikan berkali-kali selama 3 minggu. Polisi sudah menanyai sekitar 20 saksi (termasuk Jessica), polisi sudah memiliki rekaman CCTV pada saat kejadian dan polisi sudah berkoordinasi dengan Polisi Australia untuk mencari tahu riwayat hidup Jessica, Mirna dan teman-teman lainnya.
Sayangnya kemudian setelah dua minggu berlalu polisi tidak juga berani menetapkan Jessica sebagai Tersangka. Hal itu terkesan bahwa rekaman CCTV yang dimiliki polisi tidak menghasilkan suatu bukti yang bisa membuat Jessica bisa ditetapkan menjadi Tersangka. Begitu juga dengan riwayat Jessica dari kepolisian Australia juga tidak memperkuat asumsi polisi.