Mohon tunggu...
M FADLIN JUMARLAN
M FADLIN JUMARLAN Mohon Tunggu... -

NAMA : M FADLIN JUMARLAN NIM :E1B012025 Prodi : PPKn (pagi) Semester : 6

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

PNS “Memang” Tak Seharusnya Rapat di Hotel

30 Maret 2015   06:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:48 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pegawai negeri sipil (PNS) merupan orang-orang yang bekerja dan digaji oleh negara. Segala bentuk kegiatan yang mereka kerjakan akan dibiayai negara, termaksud untuk mengadakan sebuah rapat. Akan tetapi sering kali para PNS ini terlena dan cenderungkhilaf akan hal tersebut. Katakan saja dengan mengadakan rapat di hotel, jelas ini merupakan salah satu wujud kekhilafan mereka. bukankah mengadakan rapat di hotel tidak bisa dengan biaya sedikit? Harus dengan biaya ekstra pastinya. Ini adalah pemborosan.

Namun, dengan dikeluarkannya “Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor” kita bisa sedikit lega. Kebijakan pemerintah yang melarang pejabat atau pegawai negeri sipil untuk menggelar rapat di hotel telah berhasil karena penghematan yang dilakukan cukup besar.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi dalam dua bulan terakhir, kebijakan tersebut telah menghemat anggaran negara sebesar Rp 5,12 triliun. Jumlah ini dinilai akan terus meningkat ke depannya.

"Dalam dua bulan saja sampai awal Februari penghematan karena rapatnya di internal di kantor pemerintah mencapai Rp 5,12 triliun. Ini masih terus dihitung, dan akan makin besar penghematannya. Itu data resmi dari BPKP, ini sesuatu yang baik," ujarnya.

Dia menyatakan, jika anggaran sebesar itu bisa didapatkan dari penghematan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah saja, maka akan banyak infrastruktur termasuk program sosial masyarakat yang bisa direalisasikan.

"Anggaran ini kembali ke pemerintah dan akan dialokasikan ke kegiatan yang lebih bermanfaat seperti bikin puskesmas, laboratorium, subsidi pupuk, beli traktor," tandasnya.

Namun memang, kebijakan tersebut mendapat tentangan dari para pengusaha perhotelan dan pariwisata. Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Edison SH mengatakan larangan tersebut akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dikalangan pekerja pariwisata.

"Karena dengan munculnya surat edaran tersebut okupansi hotel yang tadinya 70 persen sampai dengan 80 persen drop menjadi 30 persen-40 persen," ujar Edison. Dia menjelaskan, ketika larangan tersebut dikeluarkan, pemasukan di bidang perhotelan semakin lesu.

"Jadi dengan adanya surat edaran tersebut tingkat hunian di perhotelan 40 persen hilang dan pengusaha hotel  tidak bisa membayar upah pekerjanya," pungkasnya. (Fik/Gdn)

Untuk mengatasi hal tersebut Yuddy Chrisnandi segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai larangan rapat di hotel bagi pegawai negeri sipil (PNS). juknis tersebut akan mengatur perihal yang boleh dan tidak boleh mengenai rapat di luar kantor.

Dalam konteks revolusi mental, harusnya terjadi perubahan cara berpikir, bertindak dan berperilaku dari para aparatur sipil negara. Ini akan menjadikan Indonesia bisa menjadi negara dengan tata kelola pemerintahan berkelas dunia.

Dengan demikian, para PNS seharusnya sadar bahwa dengan tidak melakukan rapat di hotel sudah bisa membantu untuk mengemat pengeluaran Negara. Akan banyak infrastruktur termasuk program sosial masyarakat yang bisa direalisasikan kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun