Mohon tunggu...
Fadlina Asha
Fadlina Asha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Prodi Administrasi Negara UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Etika Administrasi dalam Pelayanan Publik

26 Desember 2022   13:09 Diperbarui: 26 Desember 2022   16:10 1398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fadlina Asha

Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Prodi Administrasi Negara UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Penerapan administrasi negara di Indonesia tercermin dalam pelayanan, pengaturan dan perlindungan bagi masyarakat lewat hukum. Indonesia sebagai negara hukum yang dalam peraturan nya penerapan pemerintah melalui pelayanan publik yang dilakukan pada ASN yang menjadi instrumen pelayan pemerintahan Indonesia. 

Dalam proses pelayanan publik yang dilaksanakan oleh para ASN penting dalam penerapan etika administrasi yang baik yang sesuai dengan kode etik ASN sesuai peraturan perundang-undangan. Etika administrasi sebagai bagian dari pentingnya penerapan pelayanan publik.

Etika dimaknai sebagai sebuah norma -- norma yang dipegang teguh yang menjadikan pedoman dalam perilaku yang sesuai dengan yang di anut masyarakat.

Sebagaimana Bertens dalam (Pasolong, 2008 : 190) mengartikan etika sebagai nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa etika disini sebagai hal yang mempengaruhi bagaimana sikap bertindak baik atau buruk nya yang sama dengan keyakinan masyarakat.

Etika Administrasi menurut Menurut Widodo (2001:241), Etika Administrasi negara adalah merupakan wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Sebagaimana dalam penerapan nya di perlukan sikap, perilaku dan tindakan yang baik dalam proses pelayanan publik yang tidak dapat dipisahkan dari etika administrasi.

Sedangkan menurut Chandler dan Plano etika administrasi diartikan, Etika adalah aturan atau standar yang mengatur, perilaku moral anggota suatu organisasi atau profesi manajemen. Dapat dikatakan bahwa etika sebagai acuan atau standar yang mengatur baik buruknya anggota yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugasnya dalam melayani masyarakat.

Setelah memahami makna singkat si atas, muncul pertanyaan yang menjadi kunci dari penulisan artikel ini. Dalam pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia ini apakah dalam penerapan nya para aparatur sipil negara ataupun yang sering di sebut sebagai ASN sudah menerapkan pelayanan dengan kompetensi etika Administrasi yang baik? Untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami apa itu pelayanan publik.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dikatakan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan publik adalah pemenuhan kebutuhan kepentingan masyarakat melalui pelayanan administratif berupa barang atau jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk segenap warga negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun