Mohon tunggu...
MUHAMAD FADLI ARSYADA
MUHAMAD FADLI ARSYADA Mohon Tunggu... Insinyur - Process Engineer

healing favorit : pergi ke tempat baru, ngopi, baca buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arti Penting Kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan (Laut Natuna Utara) untuk Perkembangan Industri MIGAS Indonesia

30 Mei 2024   19:00 Diperbarui: 31 Mei 2024   23:19 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan pesatnya kemajuan Ilmu pengetahuan mengenai teknologi kelautan, semakin jelas informasi mengenai potensi kekayaan alam yang berlimpah di lautan. Salah satunya adalah teknologi "Air Gun" yaitu suatu metode dimana peralatan dilengkapi teknologi untuk mengeluarkan gelombang suara yang merambat melalui kolom perairan laut hingga menembus lapisan dalam seabed dan gelombang tersebut akan dipantulkan oleh media atau struktur formasi dalam lapisan seabed sesuai dengan kemampuan gelombang tersebut yang kemudian pantulannya akan diterima oleh tools (hydrophone). Proses kerja dari "Air Gun" dapat dilihat pada Gambar 1.1.



Kemajuan teknologi ini mendorong negara-negara untuk memperluas batas wilayah kelautannya, sehingga diperlukan hukum internasional agar tidak terjadi sengketa antara negara satu dengan yang lainnya.

Salah satu contoh real perkembangan eksploitasi kekayaan Sumber Daya Alam di lautan adalah pada industri Migas. Eksplorasi dan produksi Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi berkembang dari sebelumnya fokus di daratan (Onshore) semakin menuju ke produksi lepas pantai (Offshore). Tercatat pada tahun 1947 produksi minyak lepas pantai di Teluk Meksiko hanya menghasilkan 1 juta ton minyak perhari, dan hal ini terus berkembang hingga pada 1954 produksi minyak lepas Pantai di Teluk Meksiko sudah mencapai produksi 400 juta ton minyak perhari.1 

Pada tahun 1958 di Jenewa, diadakan konferensi Hukum Laut PBB ke-1 yang menghasilkan kesepakatan yang lebih dikenal dengan United Nations Convection on The Law of The Sea (UNCLOS) I. Pada saat perumusan UNCLOS I, Teknik pengeboran minyak lepas pantai belum terlalu canggih dan belum dapat melebihi kedalaman 50 meter, sehingga ditentukan batas terluar landas kontinen adalah sejauh kedalaman 200 meter hingga kedalaman air yang masih memungkinkan dilakukan eksploitasi kekayaan alam. 2

Menjelang tahun 1968, ekspedisi Glomar Challenger sebuah kapal pengeboran yang dilengkapi dengan derek pengeboran "drilling derrick" sepanjang 43 m mampu melakukan pengeboran hingga mencapai kedalaman 20.000 feet 3 yang membuat konsep landas kontinen pada UNCLOS I dipertanyakan dan tidak lagi memuaskan semua pihak. Dilakukan konferensi Hukum Laut PBB ke-2 pada tahun 1960 akan tetapi tidak dihasilkan kesepatan, baru kemudian pada tahun 1982 diadakan Konferensi Hukum Laut PBB ke-3, dan dihasilkan sebuah konvensi baru yaitu UNCLOS 1982.

Pada UNCLOS 1982 disepakati terdapat delapan (8) zonasi pengaturan yang berlaku di laut. Batas-batas daerah perairan kepulauan dan perairan kedalaman dapat dilihat pada Gambar 1.2.

Ilustrasi Kepulauan
Ilustrasi Kepulauan

Pembagian 8 zonasi tersebut yaitu:

  • Laut Wilayah atau Laut Teritorial (Pasal 3 UNCLOS 1982 ; Territorial Sea)
  • Perairan Pedalaman (Pasal 8 UNCLOS 1982 ; Internal Waters) 
  • Perairan kepulauan (Pasal 49 UNCLOS 1982 ; Archipelagic Waters) 
  • Zona Tambahan (Pasal 33 UNCLOS 1982 ; Contiguous Zone)
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (Pasal 57 UNCLOS 1982 ; Exclusive Economic Zone) 
  • Landas Kontinen (Pasal 76 UNCLOS 1982 ; Continental Shelf)
  • Laut Bebas (Bab VII UNCLOS 1982 ; High Seas) 
  • Kawasan Dasar Laut Internasional (Bab XI UNCLOS 1982 ; International Sea-Bed Area / The Area) 

Diagram zona maritim ditentukan berdasarkan jarak dari batas daratan ke arah laut lepas dari zona terdekat dengan daratan yaitu Laut Territorial hingga zona terjauh yaitu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Sedangkan wilayah setelah ZEE disebut dengan zona laut bebas. Batas-batas zona maritim dapat dilihat pada Gambar 1.3.

Ilustrasi UNCLOS 1982
Ilustrasi UNCLOS 1982

Indonesia mengesahkan UNCLOS 1982 menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun