Pelecehan seksual mencakup, tetapi tidak terbatas pada: bayaran seksual bi la menghendaki sesuatu, pemaksaan melakukan kegiatan seksual, pernyataan merendahkan tentang orientasi seksual atau seksualitas, permintaan melakukan tindakan seksual yang disukai pelaku, ucapan atau perilaku yang berkonotasi seksual; semua dapat digolongk an sebagai pelecehan seksual. Tindakan ini dapat disampaikan secara langsung maupun implicit.
     Kekerasan seksual terjadi di sekitar masyarakat yang secara sosial ekonomi miskin. Hal ini dapat dicermati melalui kasus-kasus yang kemudian bermunculan sebelum dan sesudah pemerkosaan yang berakhir dengan pembunuhan.
Faktor Ekonomi Menjadi Dampak Pelecehan Seksual
Â
      Faktor ekonomi di keluarga juga dapat berpengaruh terutama pada faktor ekonomi yang rendah memicu seseorang untuk melakukan perbuatan yang dilanggar seperti kekerasan seksual sebagai jalan keluarnya dan sasaran paling mudah yaitu perempuan yang memiliki kondisi fisik yang lebih lemah sehingga dapat dengan mudah tindakan kejahatan seksual itu dilakukan dan juga perempuan dapat juga dengan mudah di rayu dengan rayuan sehingga kejahatan seksual dengan mudah di lakukan masyarakat
        Ekonomi dalam konteks pelecehan sangat menekankan pentingnya memahami dan mengkritik struktur sosial, budaya dan politik terhadap kekerasan perempuan. sistem sosial yang memperkuat kekuasaan laki laki terhadap perempuan yang memiliki kendala ekonomi sehingga dapat berperilaku sesuka hati dan memperdaya perempuan, di Indonesia banyak laki-laki menganggap perempuan dengan standar ekonomi rendah dapat di beli ini menjadi bukti bahwa peningkatan kesadaran dan partisipasi laki-laki dalam pencegahan Pelecehan Seksual.
       Faktor ekonomi di keluarga juga dapat berpengaruh terutama pada faktor ekonomi yang rendah memicu seseorang untuk melakukan perbuatan yang dilanggar seperti kekerasan seksual sebagai jalan keluarnya dan sasaran paling mudah yaitu perempuan yang memiliki kondisi fisik yang lebih lemah sehingga dapat dengan mudah tindakan kejahatan seksual itu dilakukan dan juga perempuan dapat juga dengan mudah di rayu dengan rayuan sehingga kejahatan seksual dengan mudah di lakukan.
Kasus Pelecehan Seksual
Seperti pada kasus Y, data Badan Pusat Statistik 2015 menunjukkan bahwa Bengkulu adalah provinsi termiskin di Sumatera. Prosentase penduduk miskin di Bengkulu adalah 17,16 persen, berada di atas rata-rata nasional yaitu 11,13 persen. Dari 1.533 desa dan kelurahan di Bengkulu, 48 persennya atau 670 desa adalah desa terisolir yang masuk dalam kategori Desa Tertinggal. Kabupaten Rejang Lebong adalah kabupaten termiskin di Bengkulu, dengan 40 persen atau sekitar 91 ribu jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.
Tindakan pencegahan kekerasan seksual pada anak menjadi pekerjaan rumah Pemerintah bersama masyarakat. Saat ini Pemerintah telah membentuk satgas anti kekerasan anak, namun belum sampai tingkat RT/RW. Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan tersebut, maka Pemerintah perlu melibatkan masyarakat sekitar menjadi anggota dalam satgas. Selain pembentukan satgas, hal lain yang juga harus dilakukan Pemerintah adalah mengatasi masalah kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, pengangguran, serta membatasi peredaran pornograf dan miras.
Selain dibentuk satgas anti kekerasan anak, Pemerintah juga hendaknya mengatasi masalah kemiskinan, pendidikan, dan pengangguran yang selama ini juga menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual pada anak. Perlu ada aturan yang tegas terkait pornograf. Pemerintah seharusnya dapat memblokir situs-situs pornograf yang hingga saat ini masih mudah diakses melalui - 12 - "cara lain" oleh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H