Mohon tunggu...
AGUSTINA DEWI
AGUSTINA DEWI Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda

Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wajib Lapor, Bimbingan dan Konseling Dilakukan oleh PK Bapas Kelas I Tangerang

8 Desember 2022   18:30 Diperbarui: 8 Desember 2022   18:32 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga Binaan Pemasyarakatan Setelah selesai menjalani Pembinaan di dalam Lapas/Rutan dan kembali ke tengah tengah masyarakat melalui program integrasi, menjadi klien Pemasyarakatan yang nantinya dibimbing dan dilakukan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.

Klien Balai Pemasyakaratan Kelas I Tangerang diwajibkan untuk wajib lapor sesuai dengan waktu yang ditentukan di Bapas Kelas I Tangerang, selain melakukan wajib lapor klien Bapas Kelas I Tangerang juga melaksanakan bimbingan dan konseling guna mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien Bapas Kelas I Tangerang. Bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tatap muka di Bapas Kelas I Tangerang dan melalui videocall maupun sambungan telepon.

Dokpri
Dokpri

Permasalahan yang dihadapi oleh klien Pemasyarakatan semakin kompleks permasalahan yang dihadai oleh klien dalam memenuhi kebutuhannya sehingga memerlukan bimbingan dan Konseling baik dari Pembimbing Kemasyarakatan yang mendampinginya maupun dari keluarga, masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Proses pemberian bimbingan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan agar tercapai kemandirian dalam pemahaman diri, sehingga klien tidak melakukan tindak pidananya, mampu bertanggung jawab dalam keluarga, kembali dapat diterima di masyarakat mampu aktif positif dalam pembangunan bangsa Indonesia.

Bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh Pembimbing Pemasyarakatan terhadap Klien Pemasyarakatan bertujuan klien tidak melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Pasal 139 yaitu

a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana; dan/atau

b. syarat khusus, yang terdiri atas:

1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;

2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;

3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau

4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Bila salah satu terjadi, maka dapat dilakukan Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun