Mohon tunggu...
fannn.com
fannn.com Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Krisis wibawa guru di sekolah

4 Januari 2025   17:42 Diperbarui: 4 Januari 2025   17:42 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

**Opini 2: Krisis Wibawa Guru di Sekolah**  

**Kasus Joko Susilo, Kendal**  

Pada 2022, Joko Susilo, seorang kepala sekolah SMP di Kendal, menjadi korban perundungan verbal oleh siswanya sendiri. Dalam video yang beredar luas, siswa-siswa tersebut mengejek Joko dengan kata-kata yang tidak pantas saat ia sedang berbicara. Kasus ini berakhir dengan damai setelah pihak sekolah memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan. Meski demikian, kasus ini menjadi bukti nyata hilangnya rasa hormat siswa kepada guru.

Sebagai seorang mahasiswa, saya merasa sedih melihat kasus seperti ini. Guru adalah orang tua kedua di sekolah. Jika siswa tidak menghormati gurunya, maka hubungan di antara mereka menjadi rusak. Menurut *UU No. 14 Tahun 2005*, guru berhak mendapatkan perlindungan moral dan profesi. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa penghormatan moral tersebut tidak lagi dipahami oleh siswa.

Untuk mencegah hal ini terjadi lagi, sekolah harus memperketat aturan dan menanamkan nilai-nilai moral kepada siswa sejak dini. Orang tua juga harus berperan aktif dalam mendidik anak-anak mereka di rumah agar mereka belajar sopan santun. Pendidikan bukan hanya soal nilai akademik, tetapi juga pembentukan karakter. Dengan kerja sama antara guru, sekolah, dan orang tua, kita bisa mengembalikan kewibawaan guru.

---

### **Opini 3: Guru, Korban Kriminalisasi yang Tidak Adil**  

**Kasus Khusnul Khotimah, Jombang**  

Pada Februari 2024, seorang guru SD bernama Khusnul Khotimah dilaporkan ke polisi atas tuduhan kelalaian. Saat itu, seorang siswa mengalami cedera mata akibat lemparan kayu saat bermain di kelas saat jam kosong. Meskipun Khusnul tidak berada di kelas saat kejadian, ia tetap dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sangat menyedihkan, karena seorang guru yang seharusnya dihormati malah diperlakukan seperti ini.

Saya merasa kasus ini sangat tidak adil bagi seorang guru. Dalam *UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 39*, guru berhak atas perlindungan hukum. Namun, kasus Khusnul menunjukkan bahwa hukum sering kali lebih berpihak kepada pihak lain, bukan kepada guru. Padahal, seorang guru memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik anak-anak bangsa.

Untuk mencegah kasus serupa, pemerintah harus lebih serius dalam melindungi guru dari kriminalisasi. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa mendidik anak bukan hanya tugas guru di sekolah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kita semua harus menghargai dan mendukung guru dalam menjalankan tugasnya, karena tanpa mereka, tidak akan ada generasi penerus yang cerdas dan bermoral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun