Mohon tunggu...
fadhlan ahmad risky
fadhlan ahmad risky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif UIN Sunan Gunung Djati Bandung

saya suka sesuatu hal yang baru...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Dampak Judi Online Pada Keharmonisan Keluarga

14 Desember 2024   18:30 Diperbarui: 14 Desember 2024   22:37 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Di zaman sekarang yang teknologinya semakin maju tentu membawa banyak perubahan positif,namun di sisi lain muncul persoalan baru yang semakin rumit.fenomena yang belakangan ini ramai dibicarakan dari berbagai kalangan banyak menimbulkan masalah finansial dalam hubungan rumah tangga,salah satu permasalahan itu adalah judi online.

Judi adalah permainan yang pemainya menaruh uang ataupun barang sebagai taruhan untuk mendapatkan kemenangan,jumlah taruhan tersebut di tentukan sebelum pertandingan dimulai.sedangkan judi online atau yang biasa disebut sebagai judol adalah permainan judi yang dimainkan dengan handphone ataupun komputer.

Mengapa orang bisa kecanduan judi online?

Kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia membuat maraknya pengangguran sehingga terjadinya ketidak stabilan ekonomi di kalangan Masyarakat. Juga kurangnya arahan dari pemerintah terhadap Masyarakat sehingga banyaknya Masyarakat yang berfikir bahwa judi online ini adalah sebuah Solusi yang baik untuk mengstabilkan ekonomi mereka.

Salah satu dampak negatif judi online yang di kutip dari buku beni ahmad saebani yang berjudul ilmu sosial dasar, halaman 21, di jelaskan bahwa salah satu penyebab bubarnya keluarga yaitu karena prilaku buruk suami atau istrinya, dan salah satu penyebabnya yakni perjudian

Dikutip juga dari jurnal Wahyu Ciptadi Pratama (Jurnalis Ditjen Bimas Islam) bahwa judi online tak hanya mengeruk ekonomi, tetapi juga menggempur habis-habisan keharmonisan keluarga. Kecanduan akan judi online menciptakan ketegangan dan perselisihan yang berlarut-larut. Tak jarang, masalah ekonomi yang timbul dari kecanduan ini memperparah situasi, mengakibatkan pertengkaran yang di ujung jangkanya bermuara pada perceraian.

Kota Depok menjadi saksi bisu dari fenomena ini. Kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat, tahun 2024 mengalami peningkatan ketimbang tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Depok merilis bahwa 70% dari kasus perceraian tersebut berakar dari judi online dan pinjaman online.

Hingga penghujung Juni 2024, Pengadilan Agama Depok telah menangani 1.133 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 864 kasus bermula dari perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, serta 153 kasus dipicu oleh masalah ekonomi.

Transaksi judi online terus meninggkat setiap tahunnya, seperti yang di tampilkan pada data berikut, yaitu:

Data diatas menunjukan bahwa dari tahun 2017 sampai 2022 indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.

Lalu apa Upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir maraknya judi online?

Terdapat pasal 27 ayat 2 dalam undang-undang informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dan pasal 303 bis KUHP mengatur tentang larangan dan sanksi untuk aktivitas judi online. Tetapi hal ini masih kurang efektif karena kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum serta keterbatasan sumber daya untuk melacak dan menindak situs judi yang sering kali beroperasi dari luar negeri.

Menurut asumsi pribadi saya, walaupun terdapat pasal yang menjelaskan larangan tentang judi online, jika dari pihak pemerintah dan pihak Masyarakat tidak menaggapi hal tersebut dengan serius maka kasus perjudian online ini akan terus ada atau bahkan bisa lebih parah dari sebelumnya. Maka dari itu butuhnya ketegasan dari pemerintah dan kesadaran dari Masyarakat itu sendiri.

Penulis: Fadhlan Ahmad Rizky, Gilang Rizky

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun