Data diatas menunjukan bahwa dari tahun 2017 sampai 2022 indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Lalu apa Upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir maraknya judi online?
Terdapat pasal 27 ayat 2 dalam undang-undang informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dan pasal 303 bis KUHP mengatur tentang larangan dan sanksi untuk aktivitas judi online. Tetapi hal ini masih kurang efektif karena kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum serta keterbatasan sumber daya untuk melacak dan menindak situs judi yang sering kali beroperasi dari luar negeri.
Menurut asumsi pribadi saya, walaupun terdapat pasal yang menjelaskan larangan tentang judi online, jika dari pihak pemerintah dan pihak Masyarakat tidak menaggapi hal tersebut dengan serius maka kasus perjudian online ini akan terus ada atau bahkan bisa lebih parah dari sebelumnya. Maka dari itu butuhnya ketegasan dari pemerintah dan kesadaran dari Masyarakat itu sendiri.
Penulis: Fadhlan Ahmad Rizky, Gilang Rizky
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H