Kurang lebih empat tahun kebelakang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah menjadi semacam issue seksi yang sedang melanda negeri ini. Terhitung Sejak pemerintah Indonesia pada tahun 2012 mengumumkan kebijakan Nasional lewat Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Keluarnya regulasi tersebut diharapkan menjadi sebuah jawaban dari persoalan kecelakaan kerja yang jumlahnya semakin meningkat ditiap tahunnya. Kebijakan K3 tersebut sontak membuat permasalahan K3 mengemuka ke ruang publik. K3 yang dulu hanya segelintir diminati publik untuk dikaji, secara sporadis menjadi bahan yang sangat diminati khalayak ramai baik oleh kalangan akademisi maupun industri itu sendiri. Jika kita runtut dari sejarah K3 di Indonesia, sebetulnya sudah sangat lama K3 menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
Pada Tahun 1970 saat Indonesia sedang memulai hiruk-pikuk era pembangunan, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 yang kemudian menjadi regulasi organik terkait dengan keharusan industri memberikan hak-hak bekerja yang aman dan sehat kepada pekerja. Muncul kemudian diakhir-akhir masa orde baru Peraturan Menteri tenaga Kerja No.5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu seperangkat regulasi teknis yang mengatur tentang tata cara integrasi sistem K3 dalam manajemen perusahaan. Bahkan jika kita bandingkan dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) sebagai tools manajemen K3 yang biasa digunakan di level Internasional, SMK3 pemerintah Indonesia lebih dahulu muncul, OHSAS versi pertama yang dikeluarkan oleh British Standards Institute (BSI) pada tahun 1999, sedangkan SMK3 telah mendahului ada pada tahun 1996. Sejatinya kita boleh berbangga hati, bahwa Negara kita sebetulnya telah terlebih dahulu membuat konsep manajemen perlindungan K3 pada tenaga kerja, dibandingkan konsep OHSAS yang kini diadopsi dan menghiasi industri internasional.
Peraturan Menteri Tenga kerja tentang SMK3 kemudian diperbarui pada tahun 2012 lewat Peraturan Pemerintah, seperti yang penulis bahas sebelumnya, munculnya regulasi tersebut tentu membuat perusahaan semakin berlomba-lomba mencari sumber daya manusia yang punya kompetensi tinggi dibidang K3. Petugas K3 yang juga diatur regulasi pemerintah lewat Permen No. 2 tahun 1992 kita kenal dengan sebutan Ahli K3. Dalam tugas dan wewenangnya ahli K3 bertugas sebagai tangan kanan pemerintah dalam internal perusahaan yang berfungsi untuk melakukan upaya-upaya pengendalian potensi bahaya K3, termasuk didalamnya adalah untuk mencegah terjadinya penyakit akibat kerja (PAK).
Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai salah satu cabang keilmuan di bidang Kesehatan Masyarakat, adalah salah satu agen penyedia Ahli K3 di pasar dunia kerja. Tahun-tahun terakhir kita melihat animo mahasiswa untuk mendaftar dalam peminatan K3 sangat besar, pengalaman tersebutlah yang penulis alami saat menjadi salah satu mahasiswa Kesehatan Masyarakat peminatan K3 di Universitas Diponegoro, permintaan pasar yang tinggi di bidang K3 berimbas pada persaingan masuk peminatan K3 menjadi sangat ketat, dan bahkan hampir selalu terjadi penolakan dalam setiap penjajakan calon mahasiswa peminatan K3, hal tersebut dikarenakan kuota yang ada tidak sebanding dengan jumlah peminat yang sangat banyak.
Peran SKM dalam Penerapan SMK3
Lalu apa dan bagimana para Sarjana Kesehatan Masyrakat dapat berperan dalam penerapan SMK3? Terminologi yang digunakan dalam ilmu kesehatan masyarakat adalah “Mencegah lebih baik daripada mengobati”. Ya, kurang lebih 4 tahun lamanya untuk menjadi lulusan bergelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), mahasiswa harus belajar tentang tindakan-tindakan pencegahan dari berbagai ancaman timbulnya penyakit. Dasar keilmuannya adalah perpaduan antara ilmu alam dan ilmu sosial, karena selain belajar tentang misalnya ilmu epidemiologi penyakit (Epidemiology Diseases) mahasiwa juga harus mempelajari manajemen kesehatan (Health Management), bahkan sampai pada ilmu perilaku (Behavioral Science) yang merupakan bagian dari keilmuan sosiologi dan psikologi.
Mengacu dari pelbagai hasil penelitian yang mengemukakan bahwa kecelakaan kerja sebagian besar disebabkan oleh tindakan berbahaya (Sub-Standard Actions), yang bahkan angkanya mencapai 88%, maka menjadi relevan mengapa Ahli K3 SKM banyak diburu oleh dunia kerja. Alasan mendasar adalah dengan adanya Ahli K3 SKM adalah perubahan perilaku kesehatan pada pekerja dapat menjadi lebih baik, aspek teknis terkait alat kerja, Gizi kerja, ergonomi kerja sampai pada manajemen pengelolaan manajemen K3 dapat diimplementasikan secara cermat. Dasar keilmuan pencegahan terjadinya penyakit akan dapat berimbas pada manajemen resiko tempat kerja, yang hasilnya selain daripada perubahan perilaku, adalah pemenuhan lingkungan kerja yang aman, layak dan sesuai dengan standar-standar K3.
Uraian diatas menjadi jelas bahwa, bagaimana para Ahli K3 SKM dapat berperan dalam penerapan Sistem Manajemen K3 di berbagai macam jenis Perusahaan. Harapan dari kehadiaran Ahli K3 SKM adalah pengembangan perilaku K3 di tempat kerja dapat terwujud, yang kemudian hasilnya dijangka panjang adalah terciptanya Budaya K3 dalam bekerja. Yang kini perlu disiapkan oleh para Ahli K3 SKM adalah ”tetap berpijak pada bumi”, bahwa landasan filososfis mereka dibutuhkan dalam pasar tenaga kerja adalah “perubahan perilaku K3 pada pekerja”, hal tersebut dapat dimungkinkan jika Ahli K3 SKM dapat secara komperhensif menerapkan dasar-dasar keilmuan Kesehatan Masyarakat.
Peminatan keilmuan yang ada dalam Sarjana Kesehatan Masyarakat, dapat diformulasikan kedalam suatu kerangka konsep berpikir untuk melakukan pengembangan pencegahan kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Tentu untuk mengkaji kebutuhan asupan Gizi pekerja haruslah berpijak pada Ilmu Gizi Masyarakat, Melakukan Kajian Hygine Industrialyang diperlukan tentu adalah telaah Ilmu Kesling, Promosi K3 ideal banyak diadopsi dari Keilmuan Promosi kesehatan, menentukan proporsi dan program preventive kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang diperlukan adalah studi surveillanceyang merupakan bagian dari studi Epidemiologi. Sedangkan K3 tentu tidak akan terlepas dari administrasi dan kebijakan, maka studi Adminitrasi dan Kebijakan Kesehatan juga hendaknya tidak luput dari penerapan K3.
Kerangka konsep berpikir diataslah yang kemudian dapat menjadi “pijakan” bahwa sejatinya K3 adalah cabang keilmuan yang tidak terhenti pada satu bidang saja, dan keanegakaragam Ilmu Kesehatan Masyarakat-lah yang membuat Ahli K3 SKM adalah sumber daya yang ideal dalam melakukan implementasi SMK3 dalam segala macam Industri. Kehadiran Ahli K3 SKM tentu saat ini menjadi Key Persondalam penerapan K3, K3 adalah pekerjaan yang menyangkut hak-hak manusia dalam menjalani segala bidangnya dalam bekerja. Maka yang diperlukan adalah untuk terus beajar dari satu titik ke titik yang lain, agar tidak muncul kejumudandalam berpikir dan bertindak, sehingga menjadi harapan besar bahwa Ahli K3 SKM adalah memang benar-benar jawaban dari segala macam solusi penerpan K3 di Indoensia. Salam Sehat!
Fajrul Falakh, SKM (Ketua Awardee LPDP Semarang/BIdang Eksternal IKA K3 FKM UNDIP)