Mohon tunggu...
Fadjriani Laillatis Soliha
Fadjriani Laillatis Soliha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif Universitas Tanjungpura Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbagai Kegiatan Ekonomi yang Berlangsung pada Masa Rasulullah

26 November 2023   13:30 Diperbarui: 26 November 2023   13:38 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada masa Rasulullah, perdagangan dan transaksi ekonomi dilakukan secara sederhana. Umumnya, perdagangan berfokus pada barang-barang seperti hasil pertanian, ternak, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Transaksi ekonomi pada saat itu didasarkan pada prinsip saling menguntungkan dan keadilan.

Rasulullah menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam perdagangan. Praktik riba (bunga) dihindari, dan transaksi diarahkan untuk menghasilkan manfaat bersama. Prinsip utama adalah saling menghormati hak-hak pihak yang terlibat dan memastikan keadilan dalam pembagian hasil.

Perdagangan pada masa Rasulullah juga mencakup berbagai bentuk perdagangan, seperti barter dan transaksi tunai. Rasulullah memberikan pedoman dan norma-norma etika yang harus diikuti dalam aktivitas ekonomi, menciptakan dasar bagi sistem ekonomi Islam yang dijalankan oleh umat Muslim pada masa itu. Sistem ekonomi yang diterapkan Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas disetiap aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomiP

Pada masa pemerintahannya, Rasulullah menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer. Besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk setiap laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis dan penderita penyakit dibebaskan dari beban ini. Pembayaran jizyah ini tidak harus berupa uang tunai, tetapi juga dapat berupa berbagai barang lainnya.

Selain jizyah, Rasulullah juga menerapkan sumber pendapatan negara yang terpenting dengan sistem Kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari kaum non-Muslim. Tanah tersebut diambil alih oleh kaum Muslimin dan pemiliknya diberi hak untuk mengolah tanah tersebut dengan status penyewa dan bersedia memberikan sebagian hasil produksinya kepada negara. Disamping itu, umat Islam dan bukan hanya non-Muslim yang dikenakan pajak, umat Islampun dikenakan pajak yang sama dengan kharaj, yakni Ushr dari hasil pertanian dan buah-buahan.

Sumber pendapatan Negara selain jizyah dan kharaj adalah sistem Ushr, sebuah jenis pajak yang telah berlangsung pada masa Arab Jahiliyah yang diadopsi oleh Rasulullah sebagai bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayar hanya sekali dalam setahun serta berlaku hanya terhadap barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang dikenakan kepada para pedagang non-Muslim yang dilindungi adalah sebesar 5% sedangkan pedagangg Muslim sebesar 2,5%.

Diantara sumber-sumber pendapatan Negara pada masa pemerintahan Rasulullah Saw, zakat dan Ushr merupakan dua pendapatan yang paling utama dan penting. Selain sumber-sumber pendapatan tersebut, terdapat beberapa sumber lain yang bersifat tambahan atau skunder. Sumber pendapatan sekunder tersebut bisa didapatkan melalui uang tebusan para tawanan perang, pinjaman-pinjaman, khums atas rikaz atau harta karun, amwal fadilah yakni harta yang berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang Muslim yang murtad dan pergi meninggalkan Negaranya.Wakaf juga merupakan pendapatan skunder. Nawaib, yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum Muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat. Bentuk lain adalah zakat fitrah dan sedekah-sedekah seperti hewan qurban, kafarat dan hadiah-hadiah yang diberikan oleh pemimpin atau pemerintah Negara lain. 

Selain menerapkan sumber pendapatan bagi negara, pada pemerintahan Rasulullah saw. juga terdapat kegiatan ekonomi lain, diantaranya yaitu adanya sektor rill, dalam sistem ekonomi Islam, sektor keuangan adalah sektor yang harus selalu terikat dengan sektor riil. Rasulullah juga membangun pasar. Saat pertama kali sampai di Madinah, Rasulullah Saw menyadari bahwa
pentingnya membangun fondasi perekonomian untuk kemandirian umat Islam. Oleh sebab itu, beberapa inisiasi yang telah baginda Nabi SAW lakukan di Madinah. Pertama adalah membangun masjid. Kedua, beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar agar dapat saling membantu satu sama lain. Ketiga, di antara kegiatan pertama yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. adalah membuat pasar milik Umat Islam sendiri.

Dan tentunya masih banyak lagi kegiatan ekonomi yang dilakukan Rasulullah pada masa Islam. Secara keseluruhan, ekonomi pada masa Rasulullah dibangun di atas nilai-nilai Islam, yang menekankan keadilan, kejujuran, dan keberkahan dalam perdagangan dan transaksi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun