Mohon tunggu...
M Fadly Renaldy
M Fadly Renaldy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum _ Konsentrasi Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencabutan Pergub Lampung No 19 Tahun 2023: Langka Tepat untuk Melindungi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

10 Juli 2024   06:16 Diperbarui: 10 Juli 2024   11:50 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Hasil Panen Tebu, yang diubah dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, sempat menjadi sorotan karena dianggap melegalkan praktik pembakaran lahan tebu. Dalam hal ini dikhawatirkan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang tata kelola hasil panen tebu oleh Mahkamah Agung (MA) yang tidak ramah lingkungan sebagai langkah yang tepat untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Berdasarkan asas tersebut juga menjadi alasan dilakukan pencabutan peraturan tersebut karena Bertentangan dengan Undang-Undang. 

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi panen tebu dengan cara membakar dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah melarang pembakaran lahan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik.

Peraturan Gubernur tersebut yang memfasilitasi panen tebu dengan cara membakar dinilai menguntungkan perusahaan perusahaan secara finansial, tetapi malah merugikan Lingkungan dan Masyarakat dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. 

Pembakaran lahan tebu dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, sehingga Peraturan Gubernur Lampung yang memfasilitasi praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Selain itu, pembakaran lahan tebu dapat menimbulkan emisi gas rumah kaca dan pencemaran udara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini  pemantauan titik panas sejumlah perkebunan terindikasi melakukan pembakaran lahan. Selanjutnya, dari hasil pengawasan tersebut terdapat lahan PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa terindikasi melakukan pembakaran pada lahan, yaitu pada tahun 2021 luas lahan tebu yang dibakar mencapai 5.469,38 hektare. 

Sedangkan, pada tahun 2023 lahan yang dibakar diperkirakan mencapai 14.492,64 hektare. Sebagai tindaklanjutnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memerintahkan pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung harus mengikuti keputusan tersebut dan mencabut peraturan yang tidak sesuai dengan hukum yang lebih tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun