Mohon tunggu...
Fadjar PENA MANFAAT Setyanto
Fadjar PENA MANFAAT Setyanto Mohon Tunggu... Freelancer - PENA MANFAAT semoga pena ini selalu membawa manfaat.

Al Ghazali : kalau kamu bukan anak raja atau bukan anak ulama besar, maka menulislah.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Lintah Darat Berubah Wujud

5 Agustus 2022   08:14 Diperbarui: 5 Agustus 2022   08:48 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"4.089 Pinjol Ilegal Diblokir"  berita Suara Merdeka 5 Agustus 2022. Berita yang sungguh menyedihkan. Angka empat ribuan itu sungguh bukan angka yang kecil.

Pinjol pada dasarnya sama dengan lintah darat yang menggunakan teknologi. Kalau dulu lintah darat memiliki ruang gerak yang sangat terbatas karena hanya mengandalkan tim marketing melalui telemarketing atau dari rumah ke rumah. Sekarang mereka menggunakan teknologi Internet yang jangkauannya jauh lebih luas. Cara pengiklanannya pun sangat mudah. Cukup bayar sekian juta rupiah sudah bisa menjangkau puluhan juta orang.  Kalau sebelumnya mereka membayar gaji telemarketer misalnya 40 juta sebulan tapi jangkauan terbatas, sekarang dengan angka yang sama bisa menjangkau puluhan juta orang di Republik ini pada waktu yang sama. Bagi mereka kondisi ini jauh lebih efisien.

Banyak sekali korban pinjol yang akhirnya menjadi pesakitan bahkan ada yang bunuh diri karena dikejar penagih utang. Mereka menjadi korban karena tidak tahu harus meminjam kepada siapa saat perlu uang akhirnya menjadikan pinjol sebagai solusi.

Semestinya masalah ini bisa diminimalisir bila lembaga amal pengumpulan dana umat atau komunitas berfungsi dengan baik, namun prosedur yang rumit cenderung membuat orang tidak bisa meminjam dana dari lembaga yang katanya dana umat itu.

Beberapa tahun lalu saya pernah mengadvokasi satu kepala keluarga yang membutuhkan dana untuk mengobati anaknya karena obat yang harus dibeli tidak bisa dicover BPJS. Ternyata prosedurnya begitu rumit akhirnya solusi berujung dengan donasi dari warga komunitas bukan dari lembaga yang memakai kata dana umat. 

Solusi sebenarnya bisa didapat yaitu dengan mengaktifkan koperasi simpan pinjam di tiap komunitas, misalnya Kelurahan atau komunitas keagamaan tiap lingkungan. Ini bisa juga menjadi solusi untuk masalah ini karena masing-masing anggota sudah kenal. 

Aksi komunitas ini pernah saya lihat di usaha simpan pinjam di satu kelurahan di Jakarta di tahun 2015   yang lalu, bahkan masih beroperasi hingga saat ini. Dikelola oleh pengurus yang dibentuk kelurahan. Keberadaan lembaga dikomunikasikan secara masif di awal kegiatan. Setelah banyak yang mengetahui, barulah usaha simpan pinjam itu berjalan. Banyak warga komunitas yang tertolong dengan keberadaannya. Anggota bisa meminjam 3 kali jumlah simpanannya  dan dengan pengembalian yang ringan, maksimal 10 bulan. Tidak perlu banyak administrasi, masalah bisa terpecahkan.

Kuncinya : umumkan keberadaan usaha simpan pinjam komunitas secara masif, jangan hanya orang-orang yang dekat dengan pengurus yang tahu. Kondisi bahwa "yang dekat, yang tahu" harus dikikis dan diubah. Ini kalau mau menjadi solusi bagi masyarakat, bukan biar deket sama pejabat kelurahan hehehehe.

Selamat beraktifitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun