1 Oktober sering kita peringati dengan hari Kesaktian Pancasila, dimana merujuk pada peristiwa G30S. Di sini saya tidak akan membahas mengenai Pancasila dengan G30S tetapi, saya akan mengkritisi bagaimana bila negara Indonesia ini tanpa adanya Pancasila ??
Pancasila kita tahu digunakan sebagai dasar negara dan tidak dapat diganggu gugat, pancasila merupakan rumusan bersama secara demokrasi dan telah disetujui oleh banyak orang pada saat pengesahannya sehingga memiliki kedudukan yang sangat kuat. Tetapi, bagaimana kalau Indonesia tanpa adanya Pancasila ?? Semua orang pasti akan beranggapan pasti akan hancur, kacau, dan sebagainya, tetapi tidak sedikit orang juga yang berkata Indonesia bisa tetap berdiri tanpa adanya Pancasaila termasuk saya salah satunya.
Kita lihat contoh banyak sekali negara-negara diluar sana yang hingga sekarang tetap berdiri kuat dan maju bahkan melebih Indonesia tanpa adanya Pancasila, hanya Malaysia saja yang memiliki Pancasila seperti Indonesia, berdasarkan beberapa analisis saya mengenai Pancasila ini, Pancasila hanya sebuah kontrak sosial bagi masyarakat Indonesia.Pertama-tama saya ingin menanggapi kekeliruan pandangan yang dicetuskan banyak pihak dengan menyatakan, Pancasila adalah sebuah ideologi. Ini adalah pendapat yang keliru.
Seperti terungkap dalam notulen Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, rumusan Pancasila ada dalam dokumen yang disiapkan dalam proses pembentukan negara baru, yakni Republik Indonesia. Dengan demikian, jelas sekali, ia merupakan suatu dokumen politik, bukan falsafah atau ideologi. Sebuah dokumen politik dalam proses pembentukan negara baru bisanya merupakan sebuah kontrak sosial, artinya persetujuan atau kompromi antara sesama warga negara tentang asas-asas negara baru itu.
Berdasarkan risalah badan persiapan itu terlihat juga jalannya perundingan (musyawarah) menuju tercapainya sebuah kompromi itu. Asas-asas persetujuan mendirikan negara baru itulah yang lalu disebut Pancasila. Ia dapat disamakan dengan dokumen-dokumen penting negara-negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Rights di Amerika Serikat, Droit de l'homme di Perancis dan seterusnya.
Bila prinsip-prinsip yang terkandung dalam kontrak sosial itu dilanggar, maka pada hakikatnya terjadi pembubaran negara. Begitu pula sebenarnya dengan perubahan-perubahan terhadap Pancasila mensyaratkan pembubaran negara lebih dahulu.
Pertanyaannya kemudian, apabila kini muncul gagasan-gagasan untuk melakukan perubahan terhadap Pancasila-sebuah bentuk hak mengemukakan pendapat yang dijamin oleh Pancasila itu sendiri-bukankah itu berarti merupakan suatu langkah menuju pembubaran negara? Pertanyaan selanjutnya, apakah pemerintah berhak memberlakukan prinsip-prinsip kehidupan politik selain Pancasila, seperti pemberlakuan syariah di Aceh, atau DI Yogyakarta memproklamirkan diri sebagai kerajaan, atau daerah lain di Indonesia ingin menjadi daerah Katolik dan lainnya. Apa yang kemudian terjadi dengan daerah-daerah yang menyatakan berdiri di luar Pancasila atau Republik Indonesia? Jawaban terhadap pertanyaan ini bukan wewenang penulis untuk menjawabnya, tetapi merupakan wewenang Mahkamah Agung atau badan-badan konstitusional lainnya di Indonesia
UNTUK sementara ini saya akan membahas bagaimana Pancasila bisa muncul sebagai ideologi serta konsekuensinya bila Pancasila menjadi suatu ideologi. Berdasarkan proses sejarahnya, embrio gagasan menjadikan Pancasila sebagai ideologi muncul tahun 1950-an. Saat itu terjadi konflik antara pemerintah pusat dan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia.
Namun, proses penafsiran Pancasila menjadi ideologi baru berkembang pada masa Orde Baru. Dalam periode ini, Pancasila menjelma menjadi ideologi negara dan menjadi slogan melalui proses indoktrinasi P-4 disusul lahirnya peringatan Hari Kesaktian Pancasila (permulaan Orde Baru = 1 Oktober).
Dalam pandangan saya, proses ini kemungkinan berasal dari konfrontasi yang terjadi antara PKI dan Angkatan Darat sebelum Orde Baru terbentuk. Seingat saya, satu atau dua bulan sebelum peristiwa G30S, DN Aidit-Ketua Umum PKI saat itu-berpidato di mana secara sengaja atau tidak dikemukakan keraguan asas Ketuhanan yang Maha Esa. Pidato itu akhirnya menjadi bahan untuk menyerang PKI dan Aidit yang dikatakan anti-Pancasila. Kampanye untuk menyerang pidato itu berlangsung berbulan-bulan sampai peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang tragis dan bersejarah. Sampai kini, para korban-enam jenderal AD-digambarkan sebagai martir Pancasila dan seterusnya.
Memang dalam perkembangan waktu, asas-asas yang terkandung dalam suatu kontrak sosial bisa berkembang menjadi ideologi seperti terlihat dari berbagai usaha itu di Indonesia. Namun, ini memiliki kemungkinan perkembangan berbahaya dengan mengubah kontrak sosial menjadi ideologi, sebagai contoh adalah penegakan syariah Islam.