[caption id="attachment_324501" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi"][/caption]
Plagiarism atau plagiat adalah sebuah tidakan yakni mencopy hak milik seseorang tanpa kita izin terlebih dahulu kepada penciptanya atau memcantumkan suatu karya milik orang lain tanpa menggunakan darimana sumber tersebut berasal.
Dizaman yang sudah serba mudah seperti ini apalagi dengan dukungan teknologi yang super canggih semua kerjaan dapat menjadi lebih mudah terutama dalam masalah tulis-menulis. Akan tetapi karena kemudahan tersebutlah seringkali digunakan oleh banyak orang secara tidak benar dan tidak bertanggung jawab seperti melakukan plagiarism. Baru-baru ini terdapat kasus yang cukup hangat dimasyakarat kita tentang plagiarism yaitu di lingkungan kampus UGM dengan pelaku berinisial A. Karena ulahnya tersebut akhirnya A menggundurkan diri dari UGM.
Sebenarnya banyak sekali kasus-kasus plagiarism terjadi. Yang lebih sering melakukan plagiarism kebanyakan ada para golongan terpelajar disaat ada tugas berbentuk makalah ataupun ujian-ujian tidak sedikit para pelajar kita yang melakukan tidakan plagiarism. Alasannya ? Tidak lain dan tidak bukan adahal MALAS. Walau mungkin terdapat alasan-alasan lain seperti kepepet waktu maupun kehabisan akal atau sebagainya tetap saja tidakan plagiarism dilarang dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang bila kita langgar jelas akan diberikan sanksi baik berupa denda ataupun kurungan.
Indonesia. Yah bukan Indonesia namanya bila hukum tidak dilanggar pernah ketika saya masih di bangku SMA saya berbincang-bincang dengan teman saya tentang peraturan di sekolah, dengan blak-blakan ia berkata "peraturan diciptakan untuk dilanggar bukan untuk ditaati". Miris sekali saya saat itu ketika mendegarnya, ya mau bagaimana lagi saya tidak bisa melakukan apa-apa kepada teman saya ketika saat itu.
Kembali ke topik tentang plagiarism dalam masa Teknologi. Dalam cuplikan percakapan saya di atas bersama teman saya tadi tentang peraturan mungkin karena remaja masa kini berpendapat peraturan dibuat untuk dilanggar maka tidak aneh banyak sekali aturan-aturan yang dilanggar salah satunya tentang plagiarism para pelaku tersebut dengan dinginnya seenaknya menggambil dan mencopy karya orang lain tanpa meminta izin dan dijadikan karya mereka. Ini merupakan suatu ironis bagi kita semua, bagaimana bangsa kita mau maju bila "para pelajarnya" tiap  mendapat tugas selalu melakukan copy paste karya orang lain. "Lebih baik kita mendapatkan hasil yang buruk daripada kita mendapatkan hasil yang baik tetapi merupakan hasil mencuri karya orang lain".
Teknologi diciptakan dan dikembangkan semakin canggih untuk membantu kita menemenukan ide-ide maupuh hal yang baru secara mudah bukannya untuk kita pergunakan sebagai bahan untuk melakukan plagiarism.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H