Bahasa Indonesia diresmikan senbagai bahasa nasioal pada tanggal 28 Oktober 1928, ketika semua para pemuda dari berbagai daerah berkumpul dan mnyebutkan sumpah yang dikita kenal sebagai ‘Sumpah Pemuda’. Bahasa Indonesia merupakan Bahasa Melayu yang di sahkan oleh Kongres Bahasa Indonesia II di Medan pada tahun 1954.
Bahasa Indonesia memilih bahasa melayu di karenakan Bahasa Melayu sudah digunakan hampir di seluruh kawsan Asian Tenggara mulai dari abad ke-7. Bukti yang menyatakan pernyataan tersebut ialah ditemukannya prasasti di Kerajaan Sriwijaya.
Bahasa melayu ini menyebar bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di Nusantara. Pada saat itu bahasa Indonesia sangat diterima oleh sebagian besar masyarakat Nusantara, karena bahasa melayu digunakan sebagai bahasa penghubung antara pulau, suku, bangsa , dan anggota kerajaan.
Dalam pengejaannya Bahasa Indonesia mengalami beberapa kali penyempurnaan, diantaranya ejaan yang menggunakan huruf latin dan sistem ejaan Belanda yang menetapkan Ejaan van Ophuijsen. Ejaan ini dirancang oleh Charles A. van Ophuijsen yang merubah ejaan dari bahaya Arab Melayu menjadi aksara Latin.
Setelah itu pada tanggal 19 Maret 1947 Ejaan Soewandi menggantikan Ejaan van Ophuijsen. Ejaan ini uga disebut Ejaan Republik, pada ejaan ini penggunaan diftong ‘oe’ menjadi huruf u dan penghapusan tanda apostrof.
Di tahun 1959 Ejaan Melindo disusun, disini terdapat kerja sama antara Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu (Malaysia). Dengan tujuan menyeragamkan ejaan yang digunakaan kedua Negara. Ejaan Melindo hampir sama dengan ejaan yang diusulkan oleh Prof. M. Yamin yang menyarankan penggunaan diftong ‘au’, ‘ai’, dan ‘oi’ menjadi ‘aw’, ‘ay’, dan ‘oy’.
Selain itu penggunaan kata hubung yang dipakai pada kata yang mempunyai makna satu. Contonya kupukupu dan kurakura. Ejaan ini disebut Ejaan Pembaruan. Namun kedua ejaan tersebut gagal untuk diresmikan, terlebih lagi alasan Ejaan Melindo gagal diresmikan karena ketegangan politik antara Indonesia dan Malaysia waktu itu.
Pada tahun 1972 Ejaan Yang Disempurnakan(EYD) ini dibentuk. Ejaan ini mengatur tentang kaidah penulisan bahasa Indonesia secara lengkap, antara lain tentang unsur, bahasa serapan, pemakaian kata, pelafalan huruf ‘e’, tanda baca, penggunaan huruf kaital, danpenggunaan cetak miring.
Selain itu huruf-huruf yang dikenal dan kental akan bahasa asing resmi menjadi bagian Bahasa Indonesia (f,v,q,x, dan z).
Dalam hal ini bahasa Indonesia memilki kedudukan dan fungsinya, antara lain:
- Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional, yang memiliki fungsi bahasa Indonesia dijadikan sebagai lambang kebanggan nasional dan sebagai alat pemersatu bagi masyarakat indoesia
- Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, yang memiliki fungsi bahasa resmi kenegaraan, sebagai pengantar di bidang pendidikan, dan bahasa resmi dalam perhubungan tingkat nasional untuk hubungan tingkat nasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H