Mohon tunggu...
Fadiyah Ainun Nisa
Fadiyah Ainun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berbelanja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Integrasi Regulasi Smart Environment Sebagai Upaya Interkoneksitas Regulasi Standar Sistem Manajemen Lingkungan Nasional Dan Global

24 Desember 2024   19:57 Diperbarui: 24 Desember 2024   19:57 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENDAHULUAN
     Yang kita ketahui , dunia industri saat ini berada di era Revolusi Industri 4.0 (4IR), yang ditandai oleh kemajuan teknologi dengan lima karakteristik utama: Internet of Things (IoT), Big Data, Artificial Intelligence (AI), Cloud Computing, dan Additive Manufacturing. Teknologi-teknologi ini dapat saling terintegrasi dengan teknologi komunikasi dan informasi (ICT/TIK), meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis, termasuk dalam hal kualitas kerja dan biaya produksi. Teknologi 4IR juga mengubah cara kita hidup, berkomunikasi, dan bekarja , serta membentuk kembali system pendidikan, kesehatan, pemerintahan dan perdagangan.
     Dalam hal regulasi, teknologi 4IR dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya dukung lingkungan secara global, terutama melalui pemanfaatan energi terbarukan. Energi terbarukan, yang mencakup panas bumi, bioenergi, angin, matahari, dan sumber daya alam lainnya, dapat mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan energi fosil. Penggunaan energi yang tidak terbarukan, seperti minyak dan batu bara, menyebabkan masalah serius seperti pemanasan global dan perubahan iklim, yang memerlukan upaya konservasi energi di tingkat global.
     Aktivitas industri memiliki dampak besar terhadap lingkungan, baik dalam bentuk perubahan bio-kimia-fisik maupun sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengelola dampak industri dengan pendekatan sistem manajemen lingkungan (SML), yang berfokus pada perencanaan, perlindungan lingkungan, pencegahan pencemaran, dan peningkatan kinerja lingkungan. Sistem ini membantu mengurangi biaya serta meningkatkan efisiensi dan akses pasar. ISO 14001:2015 adalah standar yang digunakan dalam implementasi SML, yang penting untuk menciptakan lingkungan cerdas (smart environment) dengan efisiensi dan kinerja yang terus membaik baik.
     Smart environment menjadi bagian penting dalam pembangunan Smart City, yang melibatkan pengorganisasian rencana, orang, dan teknologi secara profesional untuk memecahkan masalah organisasi dan alokasi sumber daya. Implementasi smart environment membutuhkan aplikasi dan teknologi, seperti sensor, kecerdasan buatan (AI), jaringan komputer, dan sistem transportasi cerdas.
     Namun, implementasi smart environment di berbagai daerah belum sepenuhnya terhubung dengan standar sistem manajemen lingkungan nasional dan global. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan regulasi smart environment yang mengarah pada standar sistem manajemen lingkungan yang terhubung secara global. Kepentingan ini terkait dengan isu-isu global seperti pengurangan emisi gas rumah kaca,  perubahan iklim, dan pengembangan industri hijau.
     Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan utama: (1) bagaimana kebijakan smart environment dalam regulasi smart city, (2) bagaimana standar sistem manajemen lingkungan di tingkat nasional dan global, dan (3) bagaimana integrasi kebijakan smart environment untuk mencapai standar sistem manajemen lingkungan yang terkoneksi secara global.
METODE PENELITIAN
     Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang berfokus pada data sekunder berupa bahan pustaka atau studi dokumen. Data ini terdiri dari tiga jenis bahan hukum:bahan hukum sekunder, bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer mencakup undang-undang dan peraturan yang relevan, seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta berbagai peraturan presiden dan pelaksanaan terkait dengan pengendalian emisi dan pembangunan berkelanjutan. Bahan hukum sekunder mencakup literatur seperti buku, jurnal, dan hasil penelitian yang mendukung analisis. Bahan hukum tersier meliputi sumber daya seperti media online dan internet. Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan mempelajari peraturan-peraturan yang relevan, baik di tingkat nasional maupun daerah, yang melibatkan berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, untuk menganalisis kebijakan dan implementasi regulasi yang ada. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, di mana data yang dikumpulkan akan diolah dan dianalisis menggunakan pendekatan yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan secara deskriptif untuk menggambarkan secara mendetail tentang integrasi kebijakan smart environment dalam rangka standarisasi sistem manajemen lingkungan di tingkat nasional dan global.
PEMBAHASAN
Konvergensi Teknologi 4IR
Survei dari World Economic Forum (WEF) menunjukkan bahwa antara tahun 2018 hingga 2022, ada empat kategori teknologi utama dalam Revolusi Industri 4.0 (4IR), yaitu internet mobile cepat, kecerdasan buatan (AI), teknologi cloud, dan analisis data besar (big data). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia menambahkan lima pilar penting dalam pengembangan industri digital: Internet of Things (IoT), big data, AI, cloud computing, dan additive manufacturing. Seiring dengan globalisasi, 4IR mulai berkembang sejak tahun 2010-an. Klaus Schwab (2016) dalam bukunya The Fourth Industrial Revolution menjelaskan bahwa 4IR menggabungkan teknologi cerdas dan IoT, yang memungkinkan manusia dan mesin terhubung dengan lebih baik. Teknologi ini meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan akses terhadap informasi. Integrasi antara teknologi 4IR dan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) menciptakan sistem yang lebih efisien, efektif, dan berdampak pada berbagai sektor, seperti  sosial, politik dan ekonomi , bahkan mengubah cara hidup manusia.
Transformasi ke Society 5.0
Dalam konteks sosial, kebijakan 4IR dipandang sebagai langkah menuju Society 5.0, yaitu masyarakat super pintar yang menggunakan teknologi 4IR untuk memperbaiki kualitas hidup dan meningkatkan manfaat sosial. Konsep Society 5.0 pertama kali muncul di Jepang pada tahun 2015 sebagai bagian dari inisiatif politik untuk menciptakan masyarakat yang berpusat pada manusia. Berbeda dengan 4IR yang lebih fokus pada produksi, Society 5.0 menempatkan manusia sebagai pusat inovasi dan tujuan utama. Teknologi 4IR digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan. Society 5.0 juga bertujuan untuk menciptakan nilai baru, mengembangkan teknologi canggih seperti IoT dan AI, serta meningkatkan daya saing negara melalui kolaborasi berbagai sistem.
Menurut Keidanren, Society 5.0 bertujuan agar setiap orang dapat memiliki kehidupan yang aman, nyaman, dan sehat melalui peningkatan produktivitas yang berbasis digitalisasi dan reformasi model bisnis. Selain itu, penerapan masyarakat pintar (smart society) mencakup tiga hal utama: interaksi sosial (community), ekosistem pembelajaran (learning), dan keamanan masyarakat (security). Interaksi sosial melibatkan hubungan antara individu dan kelompok, baik secara fisik maupun digital. Pendidikan yang luas dan inklusif serta sistem perlindungan yang aman menjadi kunci dalam Society 5.0.
Era Society 5.0 dan Kemampuan Masa Depan
Di era Society 5.0, masyarakat harus memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah yang kompleks, berpikir kritis, dan berkreasi, seiring dengan perubahan yang dibawa oleh 4IR. Konsep VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) menggambarkan tantangan yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan keterampilan berpikir tingkat tinggi (HOTS) untuk menyelesaikan masalah sosial dan ekonomi, dengan memanfaatkan interkoneksi antara dunia maya dan dunia nyata. Pemerintah perlu menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan keterampilan digital, komunikasi, dan interaksi untuk mencapai tujuan ini.
Kebijakan Smart Environment dalam Regulasi Smart City
Smart City adalah konsep yang diperkenalkan Kemenkominfo pada tahun 2017 dan bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah kota melalui teknologi cerdas. Smart City terdiri dari berbagai pilar, termasuk smart environment, yang berfokus pada pengelolaan sumber daya alam, energi, dan limbah dengan cara yang efisien dan berkelanjutan. Di Indonesia, implementasi Smart City dilakukan melalui Program Gerakan Menuju 100 Smart City, yang bertujuan untuk menciptakan kota dengan kualitas hidup yang lebih baik. Smart City juga melibatkan pengelolaan kota yang lebih efisien, responsif, dan terintegrasi, serta didukung oleh transformasi budaya yang mengarah pada masyarakat cerdas.
Dalam Smart City, pengelolaan sumber daya mencakup tiga elemen utama: pemerintahan yang efektif, partisipasi masyarakat, dan infrastruktur yang mendukung teknologi dan lingkungan. Penerapan smart environment di Indonesia, seperti pemantauan kualitas air menggunakan teknologi remote sensing dan sistem peringatan dini bencana alam, adalah contoh bagaimana teknologi dapat digunakan untuk melindungi masyarakat dari bencana dan perubahan lingkungan. Dengan demikian, Smart City berupaya untuk memberikan layanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup warganya melalui penggunaan teknologi yang cerdas.

KESIMPULAN
Dalam hal pengelolaan lingkungan, teknologi 4IR dapat dimanfaatkan untuk mendukung penggunaan energi terbarukan, yang lebih ramah lingkungan, mengurangi dampak negatif dari energi fosil, dan mendukung upaya konservasi energi. Dampak industri terhadap lingkungan, yang sering kali mencakup perubahan bio-kimia-fisik dan sosial, memerlukan manajemen lingkungan yang sistematis, dengan menggunakan standar seperti ISO 14001:2015 untuk menciptakan lingkungan cerdas yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Konsep Society 5.0 memperkenalkan masyarakat super pintar yang mengutamakan manusia sebagai pusat inovasi. Teknologi 4IR digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial. Masyarakat ini membutuhkan kemampuan untuk berpikir kritis, memecahkan masalah kompleks, dan berkreasi dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan zaman yang cepat.
Dalam konteks Smart City, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang efisien dan berkelanjutan menjadi sangat penting. Penerapan konsep Smart Environment di Indonesia, melalui Program Gerakan Menuju 100 Smart City, bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga dengan mengoptimalkan teknologi untuk pengelolaan energi, limbah, dan bencana. Implementasi ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi untuk mencapai keberlanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih cerdas dan efisien.
DAFTAR PUSAKA
Sumber buku
Savitri, Astrid. 2019. Revolusi Industri 4.0, Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Era Disrupsi 4.0.
     Yogyakarta: Genesis.
Winarno, Budi. 2011. Isu-isu Global Kontemporer. Yogyakarta: Center for Academic Publishing Service
     (CAPS).
Pratama, I Putu Agus Eka. 2014. Smart City Beserta Cloud Computing dan Teknologi-teknologi
     Pendukung Lainnya. Bandung: Informatika.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta:
     RajaGrafindo Persada.

Sumber peraturan Perundang Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber jurnal/Artikel

Ramadan, Bimastyaji Surya, dkk. 2019. "Analisis Kuantitatif Sistem Manajemen Lingkungan  Berdasarkan Klausul ISO 14001:2015". Jurnal Presipitasi: Media Komunikasi dan Pengembangan     Teknik Lingkungan, (16) 1: 2.

Prasetyo, Banu dan Umi Trisyanti. "Revolusi Industri 4.0 dan Tantangan Perubahan Sosial". IPTEK
     Jurnal of Proceedings Series 5: 22.

Mursalim, Siti Widharetno. 2017. "Implementasi Kebijakan Smart City di Kota Bandung". Jurnal Ilmu Administrasi Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi 14 (1): 130-131.

Sumber Wibside

 Rizkinaswara, Leski. 2020. Revolusi Industri 4.0. January 28. Accessed August 21, 2023,
     https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/revolusi-industri-4-0/.
Purningsih, Dewi. 2019. Revolusi Industri 4.0 Menjadi Tantangan Kelestarian Lingkungan Hidup.
     Accessed August 21, 2023, https://www.greeners.co/berita/revolusi-industri-4-0-menjadi
     tantangan-kelestarian-lingkungan-hidup/.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun