Opini bahwa doa qunut tidak diwajibkan dalam salat itu didukung oleh sejumlah dalil dan pandangan ulama. Salah satu dalil utama yang sering dikemukakan adalah hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak selalu membaca qunut dalam salatnya. Sebagai contoh, terdapat riwayat dari Anas bin Malik, seorang sahabat Nabi, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW kadang membaca qunut dan kadang tidak, terutama pada waktu-waktu tertentu atau dalam keadaan khusus, seperti ketika menghadapi musibah atau bencana (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian para ulama seperti Imam Syafi’i memang memandang qunut sebagai sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), khususnya dalam salat Subuh. Namun, ulama lain seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut tidak disyariatkan secara tetap dalam salat Subuh, kecuali dalam situasi tertentu seperti qunut nazilah saat umat menghadapi kesulitan.
Menurut beberapa imam, terdapat beragam pandangan mengenai qunut tidak wajib dalam solat subuh, yaitu
1.Imam Hanafi memiliki pandangan khusus mengenai qunut dalam solat Subuh. Menurut mazhab Hanafi, qunut dalam solat Subuh tidaklah wajib, tetapi disunnahkan. Qunut ini dilakukan setelah ruku pada rakaat kedua, dan jika tidak dilakukan, solat tetap sah. Dalam pelaksanaan qunut, Imam Hanafi biasanya mendoakan kebaikan dan keselamatan untuk umat Islam, serta memohon perlindungan dari segala keburukan. Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai frekuensi dan cara pelaksanaan qunut, sehingga bisa ada variasi di lapangan.
2.Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa qunut dalam solat Subuh adalah sunnah yang dianjurkan. Ia menyebutkan bahwa qunut dilakukan sebelum ruku dalam rakaat kedua. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai statusnya, Imam Ahmad menegaskan pentingnya melaksanakan qunut sebagai bagian dari doa untuk kebaikan umat dan perlindungan dari kesulitan. Pendapat ini mencerminkan penekanan beliau pada aspek doa dan permohonan kepada Allah dalam ibadah.
3.Imam Ibnu Mubarak berpendapat bahwa qunut dalam shalat Subuh adalah sunnah yang dilakukan secara terus-menerus. Ia menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan qunut pada shalat Subuh, terutama dalam situasi yang memerlukan doa khusus, seperti meminta pertolongan Allah. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status qunut, apakah itu wajib atau hanya sunnah. Ibnu Mubarak menekankan pentingnya qunut sebagai bentuk pengharapan dan permohonan kepada Allah.
4.Imam Sufyan ats-Tsauri berpendapat bahwa qunut dalam shalat subuh tidak termasuk sunah yang rutin. Ia menganggap bahwa qunut sebaiknya dilakukan pada saat-saat tertentu, seperti saat ada musibah atau bencana, tetapi bukan sebagai bagian tetap dari shalat subuh. Pendapat ini mencerminkan pandangannya yang lebih mengutamakan fleksibilitas dalam praktik ibadah.
Pandangan terhadap bahwa qunut tidak diwajibkan secara mutlak, melainkan bersifat sunnah. Hal ini didasarkan pada fleksibilitas amalan yang dicontohkan Nabi, sehingga dalam keadaan biasa, seseorang yang meninggalkan qunut tidaklah berdosa atau dianggap kurang sempurna salatnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H