- Niklas Luhmann : mengemukakan sosiologi hukum sebagai sistem hukum yang mampu berinteraksi dengan sistem lainnya dalam bermasyarakat.
Jelaskan pengertian sosiologi hukum menurut anda!
sosiologi hukum merupakan cabang sosiologi yang masih sangat muda, namun penting karena sangat menyangkut keseluruhan aspek kehidupan bermasyarakat. Sosiologi hukum tidak memiliki batasan yang lebih jelas. Sosiologi hukum mempelajari terkait bagaimana hukum sangat berpengaruh di dalam lingkungan masyarakat, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Fokus utama sosiologi hukum adalah studi tentang kemunculan, penerapan, dan perubahan norma hukum dalam masyarakat.
Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi kasus tersebut!
Studi Kasus: Tindak Pidana Korupsi Faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam kasus ini adalah pemerintah, sistem penegakan hukum Indonesia, dan tingkat transparansi penyidikan dan penuntutan. Kurangnya transparansi dalam pemerintahan membuat kasus korupsi sulit dideteksi. Sistem peradilan pidana Indonesia tidak boleh disamakan dengan politik. Sebab, penyidikan dan penuntutan diperlukan untuk mencapai pencegahan dan hukuman yang dianggap adil terhadap pelaku korupsi.
Jelaskan contoh pemikiran hukum emile Durkheim!
Menurut emile Durkheim dalam pemikiran positivisme yakni :
Hukum sebagai cermin kolektif, Durkheim mengemukakan bahwa hukum mencerminkan norma dan nilai nilai sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat.
Dalam pemikiran positivisme emile Durkheim mengemukakan bahwa pentingnya pendekatan ilmiah dan empiris dalam mengetahui hukum di masyarakat. menganggap bahwa hukum harus dipelajari dengan menggunakan metode ilmiah.
Tulis hasil review book dan inspirasinya!
Kesimpulan yang dapat di ambil dari buku tersebut, suatu sistem hukum hakikatnya merupakan kesatuan atau himpunan dari berbagai cita cita manusia berusaha untuk mengatasi masalah dalam kehidupan sehari hari. Hukum bukan saja merupakan bagian yang integral dari masyarakat, akan tetapi merupakan unsur yang fungsional dari sistem sosial, sehingga perpektif sosiologi serta penelitian yang bersifat sosiologi sangat diperlukan untuk memahami kehidupan hukum.