UAS SOSIOLOGI HUKUM
(Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)
Nama : Fadila Pradita Sari
NIM : 212111128
Kelas : HES 5D
1. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat. Apasaja Penegak hukum yang efektif
- Aturan Hukum, Hukum sebagai faktor pertama yang mempengaruhi efektivitas hukum dimasyarakat adalah karena hukum menjadi peran yang sangat penting bagi masyarakat karena hukum bukan hanya sebagai parameter bagi keadilan dan kepastian semata tetapi juga sebagai penegak kehidupan.
- Penegak Hukum, Penegak hukum sebagai penggerak, apabila hukum atar aturan yang telah dibentuk dan diberlakukan sudah baik, maka dalam tataran implementasinya akan ditentukan oleh penegak hukum.
- Sarana dan Fasilitas, sarana dan fasilitas adalah suatu aspek penunjang dan pendukung dalam kegiatan penegakan hukum yang dapat dimanfaatkan.
- Kesadaran Masyarakat Itu Sendiri, pengetahuan masyarakat mengenai aturan atau norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah hukum. Faktor ini juga berisi keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegakan hukum, apabila melanggar akan dikenai suatu sanksi.
- Penegak hukum yang efektif yaitu yang memiliki integritas yaitu, mentalitas, moralitas, akhlak, dan komitmen.
2. Contoh pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah
- Kegiatan muamalah yang ada dalam masyarakat, contohnya jual beli salah satu aktivitas terjalinnya hubungan antara satu sama lain. Dalam hal jual beli Islam telah mengatur bagaimana cara saling berinteraksi dalam jual beli yang baik dan benar sesuai dengan syariat yang ada. Jual beli adalah kegiatan pertukaran pertukaran antara satu sama lain antara barang dan uang yang mana terikat perikatan didalamnya. Jual beli yang terjadi antara masyarakat satu dan masyarakat lain yang mana kegiatan itu jika tidak terjadi dengan baik akan menimbulkan hal yang sangat berpengaruh pada kegiatan selanjutnya. Perlunya aturan, adab yang diterapkan dalam aktivitas itu menjadi sebuah hal yang sangat penting. Adanya keterpaduan aturan dari syariat Islam dan keterkaitan antara adat yang ada dimasyarakat itu harus signifikan dan seimbang. Dalam Islam sendiri telah mengatur bagaimana jual beli yang baik yang telah diajarkan pada Nabi Muhammad dulu.
3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
- Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok. Pularlism hukum dinilai tidak ada penekanan dalam batasa istilah hukum yang digunakan.
- Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas.
4. Kata kunci dan opini hukum tentang isu tersebut dalam bidang hukum : law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
- Law and socio control, hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menentukan perilaku manusia yang menyimpang dari aturan hukum. Jadi hukum bisa memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi.
- Law as tool of engeenering, (hukum sebagai alat rekayasa sosial). Konsep ini mencerminkan keyakinan bahwa hukum memiliki peran yang penting dalam merangsang kemajuan, melindungi hak asasi manusia, mempromosikan keadilan, dan memfasilitasi perkembangan sosial. Para penegak hukum dalam mewujudkan tugas utama hukum harus memahami secara benar logika, sejarah, adat istiadat pedoman perilaku yang benar agar keadilan dapat ditegakkan. Keputusan hukum yang adil dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan masyarakat. Tugas utama adalah sarana pembaharuan masyarakat dalam pembangunan.
- Socio-legal studies, Sebuah pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Pendekatan ini mencoba menjawab berbagai persoalan hukum dengan melihat bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat secara interdisiplin, karena hukum tidak pernah lepas dari aspek lainnya yang mempengaruhi hukum itu sendiri seperti sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan saintek  Socio-Legal Studies merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial.
- Legal pluralisme, Legal pluralisme merujuk pada adanya lebih dari satu ketentuan atau aturan hukum dalam kegiatan sosial, yang merupakan suatu konsep hukum yang memikirkan keragaman hukum sehingga keberadaan berbagai hukum yang ada diindonesia dapat diterima dan diakui oleh masyarakat dan dapat digunakan didalam kehidupan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI