Disisi internal, pemerintah dapat meringankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan melakukan peninjauan kembali alokasi dana windfall dari peningkatan harga batubara dan dana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Â
Anggaran sumber dana yang direncanakan untuk perpindahan ibukota baru juga dapat digunakan untuk menambah subsidi bagi masyarakat karena lebih mendesak.Â
Selain itu juga, sangat tidak efektif dan efisien perpindahan ibu kota karena dapat merusak keasrian Pulau Kalimantan yang sebelumnya belum tersentuh industri menjadi kawasan industri yang padat dan diawal masa-masa adaptasi pemerintahan akan cenderung mengalami kesulitan akses layaknya di Kota Jakarta yang kemana-mana serba ada.
Di sisi lain, pemerintah seharusnya memenuhi amanat konstitusi yang terdapat pada Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 33 ayat (3) yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dengan melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap upaya privatisasi BUMN.Â
Jika hal ini diabaikan maka dapat dikatakan terjadi penyalahgunaan wewenang dimana akan adanya praktik usaha yang dilakukan oleh pihak swasta dengan tujuan utamanya yaitu mencari keuntungan sebanyak-banyaknya serta tujuan tersebut tidak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang sangat kompleks terhadap kondisi negara seperti semakin tingginya pengangguran, angka kerja yang turun, pemerataan penduduk yang tidak terlaksana, dan kesejangan sosial yang semakin tinggi.
Untuk mengatasi hal yang sangat kompleks ini, maka pemerintah perlu melakukan revaluasi atas pendistribusian subsidi agar lebih merata sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan melakukan pengawasan secara ketat dengan memanfaatkan teknologi canggih yang ada (digitalisasi).Â
Kemudian, pertumbuhan ekonomi tidak terganggu dengan adanya kebijakan baru atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) karena kebijakan peningkatan harga BBM juga mendorong meningkatnya komponen biaya produksi industri lainnya seperti, bahan baku, bahan penolong, biaya logistik dan distribusi, serta biaya lain-lain.
Pada kelompok rumah tangga, kenaikan harga BBM hanya berpengaruh negatif pada kelompok rumah tangga petani menengah dan kaya karena hal ini menyebabkan adanya penurunan tingkat konsumsi riil dibeberapa tempat tinggal kelompok misalnya pada tempat yang terletak di desa-kecamatan, yang mana relatif sulit untuk melakukan substitusi bahan bakar.
Kita ketahui bersama proporsi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sangatlah besar disemua sektor yang ada di Indonesia.Â
Secara keseluruhan sektor yang sangat terdampak adalah sektor transportasi karena Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi hal yang paling esential dalam sektor ini.Â
Hal yang dapat dilakukan sekarang oleh masyarakat dan pemerintahan adalah normalisasi kebijakan-kebijakan yang ada guna kesejahteraan bersama.