Isi Bab          : 9 BAB
Buku Sosiologi Hukum yang ditulis oleh Yoyok Hendarso merupakan karya yang komprehensif dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Berikut adalah ringkasan dari isi buku ini:
1. Pengertian dan Ruang Lingkup: Buku ini menjelaskan bahwa sosiologi hukum mempelajari bagaimana norma hukum terbentuk, diterapkan, dan diterima oleh masyarakat. Penulis menekankan pentingnya memahami faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi hukum.
2. Sejarah dan Perkembangan:Â Buku ini menguraikan perjalanan sosiologi hukum dari pemikiran awal hingga perkembangan terkini, menunjukkan relevansi konteks sosial-politik dalam perubahan sistem hukum. Hal ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang evolusi pemikiran hukum dalam masyarakat.
3. Teori Klasik dan Modern: Dalam bab-bab yang membahas teori klasik, penulis mengacu pada pemikir seperti Emile Durkheim, Max Weber, dan Karl Marx. Durkheim menghubungkan hukum dengan solidaritas sosial, Weber menekankan rasionalisasi hukum, dan Marx melihat hukum sebagai alat kekuasaan kelas dominan. Sementara itu, teori modern berusaha memahami keterkaitan antara hukum, masyarakat, dan perubahan sosial, serta dinamika yang terjadi di antara institusi hukum dan struktur sosial.
4. Hukum dan Perubahan Sosial: Buku ini juga membahas bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengatur dan cermin nilai-nilai masyarakat, serta sebagai agen perubahan yang dapat mempercepat atau menghambat transformasi sosial. Penulis menyoroti pengaruh globalisasi dan teknologi terhadap pembentukan hukum.
5. Metodologi Penelitian: Penulis menekankan pentingnya pendekatan kuantitatif dan kualitatif dalam penelitian sosiologi hukum untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada hukum sebagai aturan, tetapi juga sebagai produk dari dinamika sosial.
Kesimpulan: Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang sosiologi hukum sebagai disiplin yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Melalui sembilan bab, penulis berhasil menjelaskan berbagai aspek penting dari sosiologi hukum, menjadikannya sumber yang berharga bagi akademisi dan praktisi hukum.
Secara keseluruhan, buku ini merupakan kontribusi yang signifikan dalam bidang sosiologi hukum, memberikan landasan teoritis yang kuat dan relevansi dalam konteks sosial yang lebih luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H