Keshohihan suatu hadis tidak dapat dilihat hanya dari kesenambungan sanad-nya dari seorang mukhorrij sampai kepada nabi saw saja, tetapi juga harus ditinjau dari segi kualitas pribadi dan kapasitas intelektual para perawi yang meriwayatkan hadis tersebut.Â
Tapi jarang ditemukan para perawi yang memiliki cacat (jarh), baik dari segi keadilan maupun daya ingat serta kemampuannya dalam memiliki perbendaharaan hadis yang dimilikinya.
Al-Jarh dan Ta'dil adalah istilah yang erat sekali hubungannya dengan aktifitas pokok dalam kegiatan, penelitian sanad. Secara etimologi kata jarh adalah bentuk mashdar dari kata jaraha-yajrahu, yang berarti luka atau melukai yang menyebabkan berdarah atau keluarnya darah dari tempat yang dilukai tersebut.Â
Apabila kata jarh dinyatakan oleh seorang hakim terhadap seorang saksi dalam suatu perkata peradilan, maka hal tersebut berarti pada diri saksi tersebut terdapat suatu cacat, seperti pembohong atau dusta dan yang serupa dengannya, yang menyebabkan jatuhnya kredibilitasnya sebagai saksi dan akibat selanjutnya kesaksiannya ditolak dan tidak dapat diterima.
 dalam istilah ilmu hadis, al-jarh berarti terdapatnya suatu sifat pada seorang perawi yang menyebabkan ternodai keadilannya, atau merusak hafalan dan kecermatannya dalam memelihara hadis sehingga mengakibatkan riwayat yang disampaikan menjadi gugur, lemah atau ditolak.Â
Sedangkan tajrih adalah pernyataan jarah atau cacatnya seorang perawi oleh seorang kritikus hadis (jarih), sehigga perawi tersebut menjadi lemah riwayatnya atau bahkan tidak diterima.
sedangkan kata ta'dil berasal dari kata 'adl, yang berarti "sesuatu yang menjadikan seseorang benar atau baik, yaitu lawan dari buruk." secara terminologi, al-'adl berarti "orang yang tidak terlihat pada dirinya sesuatu yang merusak keberagamaannya dan kepribadiannya (mur'ah), sehingga berita dan kesaksian yang disampaikannya dapat diterima, apabila syarat-syarat lain yang berkaitan dengan keduanya terpenuhi."
kata ta'dil sendiri tazkiyah, yaitu "membersihkan" adapun ta'dil secara terminologi adalah pernyataan sifat 'adil oleh seorang kritikus hadis (mu'addil) terhadap seorang perawi sehingga riwayat yang disampaikannya diterima dan dikatakan shohih. berdasarkan kesimpulan diatas dapat dinyatakan bahwa ilmu Al-jarh wa  ta'dil adalah ilmu yang membahas tentang keadaan para perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H