Sosialisasi pendaftaran sertfikasi halal yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UMM untuk memenuhi tugas PLKH 1 yang diselenggarakan oleh Lab FH UMM. Ini merupakan suatu aspek yang penting untuk dilakukan, karena pada dasarnya pendaftaran tersebut perlu terhadap suatu produk untuk memberikan kepastian hukumnya yang terintegrasi dalam satu sistem yang sama. Tentunya suatu kepastian hukum tersebut perlu adanya untuk memastikan produk yang halal. Perbuatan tanpa adanya sertifikasi halal menciptakan kekhawatiran oleh para konsumen atas suatu produk yang dikonsumsikan, Mengingat ketentuan agama islam yang menfilter terkait makanan dan minuman apa yang diperbolehkan dan dilarang untuk dikonsumsi.
Pada tanggal 1 Mei 2024 telah dilakukannya sebuah langkah berupa investigasi kepada salah satu UMKM yang terletak di sekitar daerah Jl. Margo Basuki, Embong Anyar, Mulyoagung, Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada target sasaran objek investigasi yang dilakukan kali ini ialah kepada UMKM yang menjual makanan berupa aroma keju. Dari hasil investigasi yang kita dapati untuk menanyakan mengenai pendaftaran usahanya mendapatkan suatu data bahwasannya UMKM tersebut belum memiliki sertifikasi halal. Dengan hari yang sama juga dilakukan suatu sosialisasi mengenai pendaftaran seetifikasi halal pada Abil Firdaus amin yang berumur 21 Tahun. Pada sosialisasi kali ini kita membahas kepada target atas beberapa aspek berupa:
1. Pengertian sertifikasi halal yang merupakan Surat berisikan untuk memberikan keterangan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang berkedudukan di pusat maupun provinsi mengenai keterangan halalnya suatu produk yang dibuat oleh pelaku usaha, perusahaan maupunUMKM seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan lainnya.
2. Dasar hukum sertifikasi halal
3. Urgensi sertifikasi halal UntukÂ
menentukan dan mengklasifikasikan suatu produk yang halal dan yang tidak halal demi terjaganya kepastian terhadap daya beli konsumen
4. Manfaat sertifikasi halalÂ
- mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh muslim tetapi juga masyarakat non-muslim;
- Menjamin keamanan produk yang dikonsumsi;\
- Memberikan ketentraman batin bagi masyarakat khususnyakonsumen;
- Memberikan keunggulan komparatif;
- Memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri daripersaingan global;
- Sebagai bentuk pertanggungjawaban produsen atau pelaku usaha kepada konsumen muslim ataupun non-muslim, mengingat masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup.
5. Prosedur  sertifikasi halal
- Melakukakn pengajuan sertifikasi halal oleh pemohon melalui website ataupun secara langsung
- BPJPH memeriksa dokumen pemohon dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
- LPH memeriksa dan menguji kehalalan produk
- MUI menetapkan kehalalan produk
- BPJP menerbitkan sertifikat halal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H