Mohon tunggu...
Fadil Cakra Perdana
Fadil Cakra Perdana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Sertifikasi Halal oleh Mahasisiwa FH UMM

5 Mei 2024   14:17 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:30 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosialisasi pendaftaran sertfikasi halal yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UMM untuk memenuhi tugas PLKH 1 yang diselenggarakan oleh Lab FH UMM. Ini merupakan suatu aspek yang penting untuk dilakukan, karena pada dasarnya pendaftaran tersebut perlu terhadap suatu produk untuk memberikan kepastian hukumnya yang terintegrasi dalam satu sistem yang sama. Tentunya suatu kepastian hukum tersebut perlu adanya untuk memastikan produk yang halal. Perbuatan tanpa adanya sertifikasi halal menciptakan kekhawatiran oleh para konsumen atas suatu produk yang dikonsumsikan, Mengingat ketentuan agama islam yang menfilter terkait makanan dan minuman apa yang diperbolehkan dan dilarang untuk dikonsumsi.

Pada tanggal 1 Mei 2024 telah dilakukannya sebuah langkah berupa investigasi kepada salah satu UMKM yang terletak di sekitar daerah Jl. Margo Basuki, Embong Anyar, Mulyoagung, Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada target sasaran objek investigasi yang dilakukan kali ini ialah kepada UMKM yang menjual makanan berupa aroma keju. Dari hasil investigasi yang kita dapati untuk menanyakan mengenai pendaftaran usahanya mendapatkan suatu data bahwasannya UMKM tersebut belum memiliki sertifikasi halal. Dengan hari yang sama juga dilakukan suatu sosialisasi mengenai pendaftaran seetifikasi halal pada Abil Firdaus amin yang berumur 21 Tahun. Pada sosialisasi kali ini kita membahas kepada target atas beberapa aspek berupa:

1. Pengertian sertifikasi halal yang merupakan Surat berisikan untuk memberikan keterangan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang berkedudukan di pusat maupun provinsi mengenai keterangan halalnya suatu produk yang dibuat oleh pelaku usaha, perusahaan maupunUMKM seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan lainnya.

2. Dasar hukum sertifikasi halal

3. Urgensi sertifikasi halal Untuk 

menentukan dan mengklasifikasikan suatu produk yang halal dan yang tidak halal demi terjaganya kepastian terhadap daya beli konsumen

4. Manfaat sertifikasi halal 

  • mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh muslim tetapi juga masyarakat non-muslim;
  • Menjamin keamanan produk yang dikonsumsi;\
  • Memberikan ketentraman batin bagi masyarakat khususnyakonsumen;
  • Memberikan keunggulan komparatif;
  • Memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri daripersaingan global;
  • Sebagai bentuk pertanggungjawaban produsen atau pelaku usaha kepada konsumen muslim ataupun non-muslim, mengingat masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup.

5. Prosedur  sertifikasi halal

  • Melakukakn pengajuan sertifikasi halal oleh pemohon melalui website ataupun secara langsung
  • BPJPH memeriksa dokumen pemohon dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
  • LPH memeriksa dan menguji kehalalan produk
  • MUI menetapkan kehalalan produk
  • BPJP menerbitkan sertifikat halal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun