Artinya apabila pada lokasi proyek atas pelebaran jalan tersebut terdapat tanah masyarakat maka pemerintah diwajibkan melakukan ganti rugi yang setara atas tanah tersebut. Pemberian ganti  kerugian dapat diberikan dalam bentuk :
- Uang;
- Tanah pengganti;
- Permukiman kembali;
- Kepemilikan saham; atau
- Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Atas hal ini tentunya langkah-langkah yang harus ditempuh berupa:
- Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
- Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya
- Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
- Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah
- Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi
- Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda- benda lain yang ada di atas tanah
- Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
- Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten
Terkait pelebaran jalan ini tentunya bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan, bahwasannya pada praktiknya sering kali konflik terjadi antara pemerintah dan masyarakat atas pengadaan tanah untuk pembebasan lahan yang terdampak proyek pelebaran jalan, kemudian pada akhirnya juga sulitnya pemerintah melaksanakan pelebaran jalan yang dapat kita lihat pada beberapa faktor berikut ini:
- Lokasi Ganti Kerugian Atas TanahÂ
Tentunya lokasi menjadi suatu aspek penting dalam melakukan suatu ganti kerugian, dikarenakan perlu pembacaan mengenai tipologi mata pencaharian masyarakat di lokasi awalnya yang kemudian dicocokan dengan tipologi mata pencaharian terhadap lokasi ganti kerugian atas tanah yang akan dipindahkan. Seperti hal nya apabila pada awalnya masyarakat tersebut berada pada lokasi yang mata pencaharian berasal dari pertanian yang kemudian dipindahkan ke daerah dengan lokasi yang mata pencahariannya berbeda, maka dengan demikian masyarakat tersebut justru akan sulit untuk beradaptasi atas mata pencaharian dan kemungkinan juga masyarakat tidak mampu untuk beradaptasi atas kondisi ini yang kemungkinan berakibat pada meningkatnya angka kemiskinan dan angka pengangguran. Bahkan atas faktor ini pemerintah pun belum tentu dapat memberikan ganti kerugian atas tanah berupa lokasi yang mampu untuk menyesuaikan dengan mata pencaharian dari masyarakat tersebut.
- Jumlah Harga Tanah Ganti Kerugian
Atas faktor ini dapat kita lihat atas gambaran berupa dalam garis proyek atas pelebaran jalan terdapat banyaknya tanah milik masyarakat, dengan demikian atas kondisi ini maka pemerintah juga harus melakukan ganti kerugian yang setimpal atas hak atas tanah dari masyarakat yang berada pada garis proyek pelebaran jalan. Yang menjadi permasalahan adalah ketika semisalnya di garis proyek tersebut ada banyak hak milik atas tanah dengan harga tanah yang cukup tinggi maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk melakukan ganti kerugian ditambah juga pemerintah berkeharusan untuk mengeluarkan anggaran untuk pembangunan pelebaran jalan, sehingga anggaran yang dikeluarkan cukup besar dan belum tentu anggaran yang dimiliki pemerintah mampu menyelesaikan persoalan ini.
- Romantisasi Atas Tanah Yang Dimiliki
Terkait faktor ini dapat kita lihat bagaimana kondisi masyarakat yang konservatif dengan merasa nyaman atas tanah yang dimilikinya dan mempertahankan tanah atas faktor nilai peninggalan keluarga, tentunya hal ini menjadi kendala yang penting dikarenakan kondisi masayarakat yang masih meromantiskan suatu peninggalan leluhur dan nilai-nilai romantisme kebendaan yang ada di dalamnya. Sehingga atas faktor ini merupakan suatu rangkaian wajib pemerintah untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat terkait dengan metode negosiasi yang apik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H