Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 2.905.119Â
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Banten Tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu, 11 Desember 2024, oleh Al Muktabar.
Pemerintah Provinsi Banten menerapkan keputusan tersebut berdasarkan formula yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.Â
Penetapan kenaikan UMP dan UMSP mendapat ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, mereka menilai kenaikan 2,5 persen dianggap lebih logis dan membuat iklim usaha lebih baik. "Berdasarkan hitung angka kenaikan yang dilakukan oleh unsur pengusaha kisarannya tidak lebih dari 2,51 persen," ujar Ketua Apindo Banten, Yakub F. Ismail, Kamis, (12/12/2024).
 Menurut Apindo, kenaikan upah 6,5 persen tidak populis. Selain itu, mereka menduga Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, belum menerbitkan SK Dewan Pengupahan dengan jumlah anggota yang berimbang antara unsur pekerja dan pengusaha sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga pembahasannya tidak seimbang.
Apindo menyatakan bahwa telah bersurat ke Pemprov Banten untuk membahas pengupahan, mereka pun terkaget karena kenaikan upah telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. "Kemudian kalau angkanya tiga kali lipat dari itu (6,5 persen) lalu bagaimana dengan kemampuan dunia usaha, apakah ini tidak akan jadi bumerang terhadap tingkat pengangguran di Banten karena melemahnya kemampuan dunia usaha khususnya di sektor padat karya," jelasnya.
Dengan pendekatan yang berbasis data dan kajian mendalam, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang dibutuhkan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Semua keputusan terkait kenaikan UMP tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H