Mohon tunggu...
Fadila Rosyidatul
Fadila Rosyidatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa S1 Manajemen di salah satu kampus di Kota Serang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenaikan ump sebesar 6,5n ppn sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya masyarakat Kota Serang, Banten

16 Desember 2024   15:28 Diperbarui: 16 Desember 2024   15:28 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 2.905.119 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Banten Tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu, 11 Desember 2024, oleh Al Muktabar.

Pemerintah Provinsi Banten menerapkan keputusan tersebut berdasarkan formula yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya. 

Penetapan kenaikan UMP dan UMSP mendapat ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, mereka menilai kenaikan 2,5 persen dianggap lebih logis dan membuat iklim usaha lebih baik. "Berdasarkan hitung angka kenaikan yang dilakukan oleh unsur pengusaha kisarannya tidak lebih dari 2,51 persen," ujar Ketua Apindo Banten, Yakub F. Ismail, Kamis, (12/12/2024).

 Menurut Apindo, kenaikan upah 6,5 persen tidak populis. Selain itu, mereka menduga Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, belum menerbitkan SK Dewan Pengupahan dengan jumlah anggota yang berimbang antara unsur pekerja dan pengusaha sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga pembahasannya tidak seimbang.

Apindo menyatakan bahwa telah bersurat ke Pemprov Banten untuk membahas pengupahan, mereka pun terkaget karena kenaikan upah telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. "Kemudian kalau angkanya tiga kali lipat dari itu (6,5 persen) lalu bagaimana dengan kemampuan dunia usaha, apakah ini tidak akan jadi bumerang terhadap tingkat pengangguran di Banten karena melemahnya kemampuan dunia usaha khususnya di sektor padat karya," jelasnya.

Dengan pendekatan yang berbasis data dan kajian mendalam, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang dibutuhkan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Semua keputusan terkait kenaikan UMP tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun