Mohon tunggu...
Fadila Nahe
Fadila Nahe Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PERAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DALAM MENINGKATKAN OTONOMI DAERAH

20 Mei 2024   17:55 Diperbarui: 20 Mei 2024   18:24 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini. Pada Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 amandemen kedua menetapkan: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang. Keberadaan undang-undang dalam suatu negara mempunyai kedudukan yang strategis dan penting, baik dilihat dari konsepsi negara hukum, hirarki norma hukum, maupun dilihat dari fungsi undang-undang pada umumnyaUndang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Undang-Undang ini mengatur mengenai dana penyelanggaraan otonomi khusus.


Peran Peraturan Daerah Provinsi Dalam Meningkatkan Otonomi Daerah

Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dan dibuat untuk melaksanakan kebutuhan daerah. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.Dasar pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan butir 39 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dibedakan menjadi:

a) Berdasarkan dari yang memberikan dasar kewenangan, yaitu:

1) Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Pemerintah daerah berhak menerapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”;

2) Undang-Undang tentang pembentukan daerah yang bersangkutan;

3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

b) Berdasarkan yang memerintahkan, yaitu: peraturan perundang-undangan yang memerintahkan secara tegas pembentukan peraturan daerah, misalnya undang-undang tentang perangkat daerah.


Pasal 1 ayat 7 UU No 12 Tahun 2011 yang menyebutkan Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Namun harus sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan yaitu, “materi muatan Peraturan Daerah provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah dan/ atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran asas otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam upaya mendorong pertumbuhan dan perkembangan kesejahteraan masyarakat melalui Peraturan Daerah Provinsi sebagai produk hukum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berpedoman kepada asas-asas atau pokok-pokok pendirian tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan salah satu asas penyelenggaraan pemerintah di daerah yang lazim dikenal dalam bentuk negara kesatuan adalah asas desentralisasi.


Pada pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah”. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juga dijelaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Untuk wilayah provinsi maka disebut DPRD provinsi dan untuk wilayah kabupaten/kota maka disebut dengan DPRD kabupaten/kota.


Salah satu alasan mengapa banyak perda yang bermasalah adalah kurang optimalnya pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi yang melekat padanya. Optimalisasi peran DPRD adalah hasil kerja yang dicapai oleh DPRD sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.


Upaya Hambatan Peraturan Daerah

Pembentukan Perda diperlukan adanya aspek keterbukaan yaitu Dalam setiap pembentukan Peraturan Daerah diperlukan adanya keterbukaan yaitu pemberian kesempatan kepada masyarakat baik dari unsur akademisi, praktisi, maupun dari unsur masyarakat terkait lainnya untuk berpartisipasi, baik dalam proses perencanaan, persiapan, penyusunan dan/atau dalam pembahasan Raperda dengan cara memberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau saran pertimbangan secara lisan atau tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pembentukan Peraturan Daerah dilakukan pengawasan, baik berupa pengawasan preventif terhadap Raperda maupun pengawasan represif terhadap Peraturan Daerah. Pengawasan preventif mengandung arti bahwa pemberlakuan tiap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur persoalan-persoalan tertentu seperti yang telah ditentukan dalam terlebih dahulu mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dan atau Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Pengawasan represif.


   


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun