Mohon tunggu...
Muh Zulfadillah Alvarezel
Muh Zulfadillah Alvarezel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor

I got here by being me, so I'll continue by being me !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Paris Agreement: Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Program Kampung Iklim di Indonesia

1 Oktober 2022   20:44 Diperbarui: 1 Oktober 2022   21:03 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Beberapa fenomena alam yang telah terjadi menunjukkan dampak yang cuku serius akibat dari pemanasan global. Mulai dari turunnya salju di Gurun Sahara, meningkatnya pencairan es di wilayah Kutub Utara dan Selatan, hingga kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah negara. Hal ini membuktikan bahwa saat ini dunia sedang memasuki fase nyata imbas dari perubahan iklim yang terjadi selama beberapa dekade ini. Menanggapi masalah ini, negara-negara dunia tentu saja tidak tinggal diam menyaksikan bumi yang semakin rapuh ini. 

 

Dilansir dari situs resmi United Nations Climate Change (UNCC), pada tanggal 12 Desember 2015, sebanyak 196 pihak di Paris berkomitmen untuk mencegah peningkatan suhu rata-rata bumi agar tidak lebih dari 2 derajat celcius. Kesepakatan ini dikenal dengan Perjanjian Paris (The Paris Agreement). Pada 2020, Perjanjian Paris meminta setiap negara untuk menguraikan dan membicarakan tindakan iklim (climate action) mereka pasca 2020 yang kemudian diserahkan dan dikenal dengan Nationally Determined Contributions (NDCs). Dalam NDCs negara-negara mengkomunikasikan tindakan yang akan mereka ambil untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris. Negara-negara juga berkomunikasi dalam tindakan NDCs yang akan mereka ambil untuk membangun ketahanan untuk beradaptasi dengan dampak kenaikan suhu.

 

Di Indonesia, pemerintah bertindak sigap dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang "Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change". Selain itu, pemerintah juga menerapkan target penurunan gas rumah kaca (Greenhouse Gas Emissions) dengan perincian, penurunan emisi sebesar 29 persen dengan upaya mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional hingga tahun 2030. Setelah lima tahun berlalu, dunia khususnya Indonesia masih belum pulih dari dampak perubahan iklim. Untuk menanggulangi masalah ini, diperlukan upaya ekstra dengan cara-cara yang lebih efisien. Terlebih lagi saat ini dunia sedang diuji dengan masalah pandemi Covid-19 yang terjadi bersamaan dengan perubahan iklim ini.

 

PEMBAHASAN

Sejak beberapa dekade silam, negara-negara dunia mulai menyadari bahwa terjadinya perubahan iklim secara global bukan hanya merusam lingkungan hidup akan tetapi juga mengancam kelangsungan hidup umat manusia secara keseluruhan. Hal ini telah menyadarkan negara-negara untuk melakukan suatu upaya pencegahan dengan kerjasama internasional dalam menghadapinya. Pada tahun 1992 telah diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro, Brazil. Salah satu hasil dari konferensi tersebut adalah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang mempunyai organ utama yaitu COP (Conference of the Parties) yang kemudian melahirkan The Paris Agreement pada tahun 2015.

 

Dengan pengesahan The Paris Agreement yang telah dijelaskan sebelumnya Indonesia secara resmi telah menjadikan Perjanjian Paris sebagai bagian dari hukum Indonesia yang tentunya dapat diimplikasikan kepada masyarakat. Perubahan iklim itu juga menjadi fokus utama Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Senin 25 Januari 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun