Mohon tunggu...
Fadilah YogaPratama
Fadilah YogaPratama Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - PKN STAN

Berani memulai dan percaya proses

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perumusan Kebijakan Publik Transportasi Hijau dengan Model Rasional

31 Desember 2024   06:00 Diperbarui: 31 Desember 2024   01:21 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurut laporan Kementerian Perhubungan, Negara Indonesia sebagai salah satu negara penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Pada tahun 2022 silam, Indoneia setidaknya menghasilkan 1,3 gigaton karbon dengan 50,6% emisi yang dihasilkan dari sektor energi sebanyak lebih dari 80% berasal dari sektor moda transportasi (sepeda motor dan mobil). Indonesia berkomitmen untuk memenuhi target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 mendatang sesuai kesepakatan global yang tercantum dalam Enhanced nationally determined Contribution (E-NDC). Maka dari itu, kebijakan publik transportasi hijau dapat menjadi solusi strategis untuk menciptakan mobilitas berkelanjutan dalam negeri yang dapat mengurangi produktivitas emisi gas karbon. Pembuatan kebijakan transportasi hijau memerlukan pendekatan yang terstruktur dan berbasis data, salah satunya melalui model kebijakan rasional. Model kebijakan rasional merupakan perumusan kebijakan secara sistematis dengan memperhitungkan perolehan sosial maksimum sehingga kebijakan yang dipilih merupakan kebijakan yang paling efisien bagi masyarakat (Marsari, Hairani, & Gistituaati, 2021).

          Pendekatan model kebijakan rasional perlu didasarkan dengan analisis yang komprehensif terhadap masalah, alternatif kebijakan, dan konsekuensi yang dihasilkan. Dalam perumusan kebijakan transportasi hijau dilatarbelakangi oleh banyaknya emisi gas karbon yang dihasilkan di Indonesia akibat penggunaan transportasi yang kurang optimal. Kemudian, keterbatasan dan ketergantungan penggunaan bahan bakar fosil menjadi alasan pendukung mengapa diperlukan adanya shifting menuju penggunaan transportasi yang ramah lingkungan. Pemerintah juga perlu mengumpulkan data-data pendukung untuk mencari alternatif kebijakan, seperti data produktivitas emisi karbon kendaraan, pola perjalanan masyarakat, kesesuaian aggaran dalam menunjang infrastruktur transportasi hijau, dan lain sebagainya. Dengan melihat bagaimana kondisi masyarakat Indonesia terhadap penggunaan transportasi konvensional, pemerintah dapat membuat alternatif kebijakan dalam mendukung transportasi hijau ,seperti pembangunan transportasi umum yang memadai, pembangunan regulasi dan jalur sepeda yang aman, insentif bagi pengguna kendaraan listrik yang kemudian akan dianalisis bagaimana biaya-manfaat tiap alternatif kebijakannya. Kebijakan yang dipilih merupakan kebijakan yang memiliki nilai perolehan sosial maksimum yang terbesar sehingga memiliki manfaat yang paling efisien jika kebijakan transportasi hijau tersebut berlaku dimasyarakat. Beberapa kebijakan transportasi hijau yang telah dilaksanakan di Indonesia pada saat ini. Pembangunan transportasi umum BRT (Bus Rapid Transit) dan KRL (Kereta Rel Listrik) yang sudah diterapkan dibeberapa daerah dan memberikan hasil yang memuaskan terhadap pengurangan penggunaan kendaraan pribadi pada daerah tersebut (Kementerian Perhubungan, 2021). Penerapan insentif pajak (PPN) dalam pembelian kendaraan listrik memikat masyarakat untuk melakukan peralihan kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan meninggalkan kendaraan yang menggunakan energi fosil (Jelita, 2024). Infrastruktur penunjang kendaraan listrik seperti charging station telah dibangun oleh pemerintah dengan bekerja sama dengan BUMN atau pihak swasta yang dimana juga dapat meningkatkan produktivitas atau peningkatan ekonomi bangsa. Setelah kebijakan publik terimplementasi, pemerintah perlu melakukan pemantauan berkala dan melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut sebagai dasar peningkatan atau perbaikan kebijakan publik yang akan dibuat di masa yang akan datang.

          Keberhasilan implementasi kebijakan publik transportasi hijau tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah sebagai perumus kebijakan dan sebagai regulator. Namun, dibutuhkan aktor-aktor kebijakan publik lain dalam mendukung jalannya kebijakan tersebut hingga mencapai tujuannya. Sebagai contoh diperlukannya pihak swasta dan industri sebagai produsen atau penyedia kendaraan listrik dan infrastruktur pendukung, akademisi sebagai pembuat kerangka dan kajian ilmiah untuk mendukung keberhasilan perencanaan kebijakan, dan yang terpenting yaitu adalah kontribusi masyarakat itu sendiri untuk bersedia memberikan dukungan terhadap agenda pemerintah dan melakukan peralihan penggunaan teknologi kendaraan yang ramah lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun