Mohon tunggu...
Fadilah YogaPratama
Fadilah YogaPratama Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - PKN STAN

Berani memulai dan percaya proses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Good Governance: Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia

2 November 2024   09:35 Diperbarui: 2 November 2024   09:35 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Good governance merupakan bisa diartikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi negara. Negara Indonesia juga sudah menerapkan good governance dengan bertumpu pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang pemberian kewenangan lebih besar untuk daerah dalam mengatur dan mengelola pemerintahannya (Annisa, 2023). Penerapan good governance di Indonesia di mulai pasca reformasi pada tahun 1998 akibat krisis moneter dan krisis kepercayaan yang disebabkan oleh pemerintahan orde baru. Dengan demikian, hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dalam upaya mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (DUARMAS, RUMAPEA, & ROMPAS, 2016). Dalam menjalankan tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat sembilan prinsip-prinsip good governance yang wajib dipenuhi menurut UNDP (United Nation Development Programme) dalam Cahyono dan Indartuti (2022) antara lain:

  • Partisipasi, warga negara memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan
  • Aturan hukum, kerangka aturan hukum harus berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi
  • Transparansi, informasi dapat diakses secara bebas bagi yang membutuhkan
  • Daya tanggap, institusi harus diarahkan untuk melayani stakeholders (rakyat)
  • Berorientasi konsensus, bertindak sebagai penengah sehingga mencapai konsesnsus dalam menerapkan kebijakan
  • Berkeadilan, memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan
  • Efektivitas dan efisiensi, seluruh kegiatan kelembagaan harus menghasilkan sesuai dengan kebutuhan dan sumber yang tersedia
  • Akuntabilitas, pengambil keputusan memiliki pertanggungjawaban kepada publik
  • Bervisi strategis, pemimpin memiliki perspektif luas dan berjangka panjang dalam menyelenggarakan pemerintahan

Dalam menjalankan good governance di pemerintah pusat maupun daerah, Indonesia telah mengalami banyak perkembangan signifikan, salah satunya dengan adanya e-government. Urgensi penerapan e-government difokuskan dalam upaya penerapan budaya kerja efisien terbebas dari KKN dan peningkatan pelayanan publik. E-government merupakan kumpulan konsep untuk semua tindakan dalam sektor publik (baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) yang melibatkan tehnologi informasi dan komunikasi dalam rangka mengoptimalisasi proses pelayanan publik yang efisien, transparan dan efektif. Hal ini dimungkinkan untuk memperbaiki sektor internal pemerintahan karena pertukaran informasi antar unit organisasi publik menjadi lebih cepat, mudah dan terintegrasi (Satriya, 2006). Elektronisasi komunikasi antara sektor publik dan pemerintah dapat mempermudah partisipasi dan interaksi masyarakat dan sektor publik dalam melakukan pembangunan, waktu komunikasi yang singkat, kenyamanan tinggi, dan transparansi membuat tingkat pemahaman dan kepercayaan masyarakat meningkat. Kemudian, terdapat penerapan Cyberspace dalam penghapusan struktur birokrasi dan proses pelayanan yang berbelit-belit mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan penghematan finansial (Kurniawan, 2006).

Secara khusus dalam tingkat daerah, penerapan good government juga ditandai dengan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengambil keputusan. Dalam penyusunan RPJM Desa, terdapat pembahasan terlebih dahulu melalui masyarakat desa dalam menentukan program kerja pemerintah tingkat desa dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak kepentingan di desa. Kemudian, dalam menerapkan asas keterbukaan, pemerintah daerah selalu membuatkan laporan kegiatan dan informasi terkait secara transparan hingga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif terhadap program kerja yang dilakukan sehingga hal ini dapat meningkatkan hubungan yang erat dan sehat antara masyarakat setempat dengan pemerintah daerah tersebut ( Dungga, Tome, & Moha, 2017). Pengembangan sektor UMKM masyarakat juga sangat terbantu dengan adanya penerapan good governance, kemudahan akses  pembiayaan  atau  modal  sehingga  para  pelaku  usaha  dapat mengembangkan  usahanya  dengan  maksimal. Melalui  tata  kelola pemerintahan yang  baik,  perkembangan pola  kemitraan  akan  memperkuat  struktur  ekonomi  daerah bahkan nasional (Wulansari, Kurniawan, & Wahyu, 2017).

Namun dalam pelaksanaan good governance, tentu memiliki tantangan dan hambatan yang muncul. Masih terdapat kekeliruan presepsi dalam pelayanan publik. Hal ini kerap ditandai dengan adanya kompleksitas prosedur, ketidakpastian mengenai waktu dan biaya, menyebabkan kesulitan akses masyarakat dengan cara yang adil. Konsekuensinya, kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan berkurang, mendorong mereka untuk mencari alternatif lain yang lebih menguntungkan. Kondisi ini muncul karena masyarakat masih dianggap sebagai pihak yang "melayani" daripada sebagai yang dilayani (Pohan, Tobing, & Mazuda, 2024). Kemudian, masih maraknya budaya korupsi yang tak kunjung usai dalam pemerintahan menyebabkan keraguan masyarakat. Walaupun sudah ada kemajuan teknologi seperti e-government, beberapa oknum pemerintah masih saja mencari beberapa celah untuk mencari keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, dalam konteks implementasi good governence di Indonesia membutuhkan kesadaran dan komitmen dari aparat pemerintah dan pihak-pihak terlibat lainnya, termasuk masyarakat dan sektor swasta. Dalam mencerminkan good governance, pelayanan publik perlu bersifat inovatif dan tetap mematuhi prinsip-prinsip good governance dalam pelaksanaannya. Setiap warga dan penyelenggara negara perlu memilik mentalitas, keterampilan, dan integritas yang tinggi dalam memberikan pelayanan. Pemimpin diharapkan dapat merevolusi cara berpikir dalam memberikan pelayanan kepada semua pemangku kepentingan. Dengan demikian, terciptanya kepercayaan yang kuat antara masyarakat dengan pemerintah yang dapat menghasilkan kemajuan negara dalam mencapai tujuan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun