Bengkayang, Desa Samalantan - Desa Tangguh Bencana atau DESTANA adalah merupakan desa yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi resiko bencana (BPBD Sidoarjo).
Adapun kegiatan ini yakni sosialisasi terkait Desa Tangguh Bencana melalui konsep mitigasi bencana dan pembentukan Surat Ketetapan Desa Tangguh Bencana di Desa Samalantan. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Desa Samlantan Hartono dalam sambutannya "Kami sangat mendukung kegiatan ini, karena hal ini juga merupakan tanggung jawab dan kewajiban kami sebagai aparat desa untuk mengantisipasi peristiwa tak terduga yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Desa Samalantan khususnya".
Turut hadir juga pimpinan kecamatan samalantan dan narasumber kegiatan ini yakni dari Daops Manggala Agni Kalimantan IX/Singkawang.
"Bersyukur dengan adanya pergerakan mahasiswa KKN Kebangsaan Kelompok 11 yang telah mendorong dan membantu pemerintah desa dalam menuntaskan kewajibannya untuk membentuk DESTANA di desa Samalantan, dengan adanya kegiatan ini kita berharap untuk terus berkolaborasi dengan pihak terkait dalam menindaklanjuti rancangan yang akan disusun di kemudian.Â
Kita apresiasi kepada mahasiswa KKN Kebangsaan Kelompok 11 dengan berbagai latar belakang ilmu dan asal universitas di seluruh Indonesia yang telah sudi kiranya datang dan berkontribusi terhadap pengembangan sumber daya dan potensi yang ada di desa. Mari sama sama kita dukung program yang sudah di rancang oleh mereka sebagai upaya pembangunan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) desa Samalantan" kata pimpinan Kecamatan Samalantan.
Adapun tujuan yang diharapkan dari adanya kegiatan ini adalah dengan terbentuknya Desa Tangguh Bencana untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi resiko bencana di desa.Â
Dengan dibentuknya Desa Tangguh Bencana diharapkan desa tersebut mampu mengalokasikan dana untuk program penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhan desa.Â
Hal ini juga selaras dengan amanat yang dituang di Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, serta penanganan bencana alam dan bencana sosial juga merupakan prioritas dalam pengalokasian dana desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H