Lembaga merupakan suatu tatanan norma dalam masyarakat yang bertujuan untuk menciptakan tatanan dalam negara yang kondusif dan harmonis, mengenai lembaga pemerintahan di Indonesia sendiri terdapat bermacam macam seperti halnya Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Agung. Adapun lembaga pemerintahan yang bergerak di sektor keagamaan salah satunya ialah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri merupakan lembaga keagamaan masyarakat yang mewadahi para ulama ulama muslim di Indonesia yang bertujuan untuk mengayomi  dan membina masyarakat Indonesia khususnya yang beragama islam. Produk yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri berupa fatwa, fatwa yang dikeluarkan bertujuan untuk menanggapi atau merespon isu isu hukum islam yang berkembang dan muncul ditengah tengah masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada dasarnya hanya pandangan atau pendapat para ulama saja, dalam hal ini fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbeda dengan undang undang. Fatwa disini tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat memaksa atau mengikat layaknya undang undang. Akan tetapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memiliki kekuatan hukum, apabila fatwa tersebut telah diadopsi kedalam peraturan perundang undangan ataupun peraturan lainnya. Dengan demikian kedudukan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pemerintahan dapat disamakan dengan pendapat ahli hukum saja.
Adapun peran Majelis Ulama Indonesia dalam pemerintahan yaitu sebagai salah satu pedoman masyarakat khususnya masyarakat yang beragama islam dan juga sebagai pembimbing dan pelayan umat dalam menyelesaikan problematika yang terdapat dalam masyarakat. Meskipun fatwa disini hanya pandangan atau pendapat para ulama saja, diharapkan fatwa tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam menghadapi masalah yang terjadi di masyarakat. Melihat banyak sekali fatwa atau pandangan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hukum islam. Karena pada dasarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu produk pemikirian hukum islam.
Dalam prakteknya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang di regulasikan dengan undang undang telah banyak, sepertihalnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penggelolaan zakat dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Melihat telah banyak fatwa yang telah diregulasikan, seharusnya Majelis Ulama Indonesia melakukan perencanaan dan evaluasi dari suatu norma. Sehingga fatwa tersebut sepenuhnya bisa dituangkan kedalam undang undang dengan cara mengkombinasikan atau menggabungkan bahasa fiqih dengan bahasa hukum yang tidak menghilangkan eksistensi dari fatwa tersebut. Melihat permasalahan belakangan ini yang sempat naik daun atau viral yaitu mengenai pernikahan beda agama yang penuh kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggeluarkan fatwa tegas mengenai larangan melakukan pernikahan beda agama. Dengan demikian dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembentukan undang undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H