Mohon tunggu...
Fadhil Anwar
Fadhil Anwar Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Inovasi Kebijakan dan Politik

Tim Ahli DPD RI dan Pimpinan Yayasan Bina Ihsan Mulia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Senator Bambang Santoso: Negara Wajib Menata Kualitas Pemukiman Kumuh yang Ada di Daerah

7 Agustus 2024   14:40 Diperbarui: 7 Agustus 2024   14:44 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Senator Bambang Santoso saat Melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bali, Selasa (6/8/2024)

Ditengah arus urbanisasi yang kian cepat dan lapangan pekerjaan yang semakin susah, bagian yabg sering terlupakan adalah faktor pendukung seperti pemukiman yang turut terkena imbas dan makin semrawut. Menurut Senator Dapil Bali Bambang Santoso, pemerintah wajib mengentasi permasalahan tersebut. "Sesuai amanat undang-undang, pemerintah memiliki kewajiban untuk menata kualitas kawasan permukiman kumuh yang ada di daerah." Ujar Senator kerap disapa HBS tersebut. Selasa (6/8/2024)

Meskipun dalam eksekusinya terjadi kendala yang cukup kompleks seperti penganggaran dan pembagian kewenangan. Namun, senator HBS masih berkeyakinan bahwa rasionalisasi tersebut tidak bisa sepenuhnya menjadi alasan untuk tidak melaksanakannya. "Masyarajat kian tidak menentu soal nasib mereka. Negara harus segera hadir untuk menyelsaikan masalah." Ujar Senator asal Bali itu.

Pasalnya pemukiman kumuh tersebut dinilai seperti 'Bom Waktu', apabila tidak dikerjakan maka waktu yang akan menjawabnya. "Cepat atau lambat kasus ini akan menjadi 'Bom Waktu' yang cepat atau lambat akan meledak" Tutupnya

Senator Bambang Santoso Bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali dan jajarannya saat melakukan Kunjungan Kerja, Selasa (6/8/2024)
Senator Bambang Santoso Bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali dan jajarannya saat melakukan Kunjungan Kerja, Selasa (6/8/2024)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun