Mohon tunggu...
Fadhil Anwar
Fadhil Anwar Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Inovasi Kebijakan dan Politik

Tim Ahli DPD RI dan Pimpinan Yayasan Bina Ihsan Mulia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Senator Bambang Santoso Tolak PP No. 28 Tahun 2024 yang Bertentangan dengan Nilai-nilai Pancasila dan Norma-norma Agama

5 Agustus 2024   20:34 Diperbarui: 6 Agustus 2024   06:31 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Senator Bambang Santoso saat mengenang kembali menjadi seorang Guru disalahsatu Pesantren Terpencil di Provinsi Bali, Senin (5/08/2024)/dokpri

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kian menggemparkan publik. Hal tersebut dikarenakan salah satu poinnya yang berisi tentang izin penggunaan kondom untuk siswa sekolah dengan rasionalisasi menekan penyebaran 'HIV/Aids'. 

Namun penerbitan PP tersebut menyulut reaksi dari berbagai pihak yang salah satunya dari Senator atau Anggota DPD RI Asal Bali H. Bambang Santoso,  "Kami sungguh sangat prihatin dan menyayangkan atas disahkannya PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 4 yang mengatur pemberian kondom bagi siswa sekolah. PP ini menyiratkan bahwa pemerintah memperbolehkan generasi muda yang masih berstatus siswa atau remaja boleh berhubungan seks di luar nikah asal pakai kondom" Ujar Senator yang kerap dipanggil HBS tersebut. 

Diyakini bahwa penetapan PP ini mencederai nilai Pancasila sebagai dasar negara terutama sila pertama seputar ketuhanan yang mana sangat bertentangan dengan Sosiologi Islam karena mengandung unsur perzinahan dan seks bebas, "Dalam sosiologi ajaran Islam, larangan terhadap perbuatan zina dan seks bebas sangat jelas." Tambah Senator asal Bali tersebut

Maka dari itu, masih menurut senator HBS yang mana PP ini harus dibatalkan tanpa ada keraguan, "Tanpa keraguan kami meyakini bahwa membatalkan PP No. 28 Tahun 2024 merupakan jalan yang tepat." Tutupnya, Senin (25/08/2024)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun