Mohon tunggu...
Fadhil Anwar
Fadhil Anwar Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Inovasi Kebijakan dan Politik

Tim Ahli DPD RI dan Pimpinan Yayasan Bina Ihsan Mulia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Mengadu Domba Antara Pancasila dengan Agama, Sejatinya Hidup Berdampingan

16 Juni 2024   19:30 Diperbarui: 17 Juni 2024   04:50 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Senator Bambang Santoso Memberikan Materi Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kota Denpasar, (Sabtu, 15/06/2024)/dokpri

Menilik jalannya peradaban bangsa ini sejak kemerdekaan, posisi Pancasila sebagai dasar negara dapat beriringan dengan fungsi keagamaan yang ada di Negara ini. "Bangsa ini sudah merdeka hampir 79 tahun lamanya. Pancasila selaku dasar negara dapat beriringan dengan semua agama yang ada di negara ini." Buka Senator yang kerap disapa HBS ini.

Namun, belakangan ini beberapa pihak sering menggunakan pancasila untuk malebeli kelompok atau komunitas lain yang dianggap tidak sepemahaman." Masyarakat berhak menjalankan kegiatan keagamaan dan serangkaian kepercayaannya karena itu dilindungi oleh bangsa ini bagi setiap pemeluknya." Imbuh Senator HBS.

Senator Bambang Santoso bersama dengan seluruh peserta Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Denpasar, (Sabtu, 15/06/2024)/dokpri
Senator Bambang Santoso bersama dengan seluruh peserta Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Denpasar, (Sabtu, 15/06/2024)/dokpri

Menghargai dan merawat pancasila tidak harus dengan mencampur adukkan kepercayaan agama-agama. Cukup sengan saling bertenggang rasa dan menumbuhkan rasa persaudaraan dan gotongroyonglah yang mencerminkan bahwa karakter pancasila tumbuh. "gotongroyong, saling tenggang rasa dan meningkatkan rasa kepeduliannya." tutupnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun