Mohon tunggu...
Fadiel Pratama
Fadiel Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas muhammdiyah malang

hoby motor

Selanjutnya

Tutup

Book

Keutamaan Sholat Dhuha

29 November 2022   13:17 Diperbarui: 29 November 2022   15:51 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. penerbit Qultum Media

'Keutamaan Shalat Dhuha'
 

Penulis: Zezen Zainal Alim
Tahun Terbit: Februari 2012
Penerbit: Jakarta Selatan, Qultum Media
Jumlah Halaman: 204 halaman
Harga Buku: Rp38.000
Ukuran Buku: 15 x 23 cm
Peresensi : M. Fadiel Pratama Urvel. Mahasiswa Universitas Muhammdiyah Malang Teknik Industri
 
Buku ini menjelaskan keutamaan dari Shalat Dhuha yang diambil dari beberapa cerita kisah nyata dari para ulama terdahulu, Hadits, dan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Pada buku ini juga terdapat ilmu tambahan mengenai hukum Shalat Dhuha, tata cara, dan masih banyak lagi.
Kata Dhuha memiliki banyak versi tentang makna dan pemahamannya, hal tersebut bisa dijelaskan di dalam Al-Qur'an yang menyebutkan kurang lebih pada tujuh tempat. Kata Dhuha memiliki beberapa arti yang saling berkaitan satu sama lain seperti ; Dhuha bisa diartikan sebagai "pagi hari" pada QS Al-A'raf ayat 98, Thaha ayat 59, An-Nazi'at ayat 46. Di Surat yang lain Dhuha juga diartikan sebagai "matahari naik sepenggalan" di dalam QS Adh-Dhuha ayat 1. Di surat yang lain "panas matahari" QS Thaha ayat 119, "sinar matahari pagi" QS As-Syams ayat 1, "siang yang terang" QS An-Nazi'at ayat 29. Dari beberapa makna di atas dapat ulama menyimpulkan bahwa makna dari Dhuha adalah "cahaya matahari" yang menjadi tolak ukur waktu dalam mengerjakan Shalat Dhuha.
Semua ibadah yang kita lakukan itu berpusat pada apa yang Rasulullah contohkan, dan para ulama mengambil dari ibadah yang dilakukan Rasulullah untuk dijadikan landasan hukum. Adapun hukum dari Shalat Dhuha yang diambil dari beberapa Hadits, salah satunya berbunyi 'Abu Hurairah ra. Berkata, "Rasulullah SAW berwasiat kepadaku dengan tiga perkara yang tidak akan aku tinggalkan sampai aku mati; Puasa tiga hari pada setiap bulan(Ayyam Al-Bidh'), Shalat Dhuha, dan Shalat Witir sebelum tidur." (HR Bukhari). Dalam Hadits lain juga berbunyi 'Aisyah ra berkata, 

"Jika Rasulullah meninggalkan suatu amalan yang beliau suka mengamalkannya, hal itu karena beliau khawatir orang-orang akan menganggapnya suatu yang diwajibkan. Dan tidak sekalipun Rasulullah melaksanakan Shalat Dhuha, kecuali aku pun melakukannya." (HR Bukhari dan Muslim). Dari beberapa Hadist diatas ulama menyimpulkan bahwa hukum dari Shalat Dhuha adalah Sunnah.
Setiap amalan yang kita lakukan pasti memiliki keutamaannya tersendiri, begitu pula dengan Shalat Dhuha. Pertama, Shalat Dhuha memiliki nilai seperti nilai amalan sedekah yang diperlukan oleh 360 persendian tubuh manusia yang nantinya akan dibalas oleh Allah dengan pahala sebanyak jumlah persendian tersebut. Hal ini terdapat dalam sebuah Hadits yang berbunyi, 

"Pada setiap tubuh manusia diciptakan 360 persendian dan seharusnya orang yang bersangkutan (pemilik sendi) bersedekah untuk setiap sendinya. Lalu, para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah, siapa yang sanggup melakukannya?' Rasulullah menjelaskan, 'Membersihkan kotoran yang ada di masjid atau menyingkirkan sesuatu (yang dapat mencelakakan orang) dari jalan raya. Apabila ia tidak mampu, Shalat Dhuha dua rakaat dapat menggantikannya'." (HR Ahmad dan Abu Daud). 

Kedua, Shalat Dhuha di awal hari menjanjikan tercukupinya kebutuhan orang terserbut di akhir hari. Hal ini terdapat dalam sebuah Hadist yang berbunyi, "Na'im bin Hammar berkata, 'aku mendengar Rasulullah berkata: Allah berfirman," Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali engkau malas melakukan Shalat empat rakaat pada pagi hari (Shalat Dhuha) karena akan Kucukupi kebutuhanmu hingga sore hari." (HR Abu Daud). Ketiga, Shalat Dhuha bisa membuat orang yang melaksanakannya meraih keuntungan (Ghanimmah) dengan cepat. Hal ini terdapat dalam sebuah Hadits yang berbunyi, "Abdullah bin Amr bin Ash ra berkata, 'Rasulullah mengirim sebuah pasukan perang. 

Rasulullah berkata, 'Perolehlah keuntungan dan cepatlah Kembali!' Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan perang dan banyaknya ganimmah yang akan mereka peroleh serta cepatnya Kembali. Lalu Rasulullah berkata, 'Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka, paling banyak ganimmah dan cepat kembalinya?' Mereka menjawab, 'Ya.' Rasulullah berkata lagi, 'Barangsiapa yang berwudlu kemudian masuk kedalam masjid untuk Shalat Dhuha, dialah yang paling dekat tujuannya, lebih banyak ghanimmah-nya, dan lebih cepat kembalinya." (HR Ahmad). 

Keempat, orang yang meyempatkan dirinya untuk melaksanakan Shalat Dhuha 8 sampai 12 rakaat akan diberi ganjaran oleh Allah sebuah rumah indah yang terbuat dari emas di surga. Hal ini terdapat dalam sebuah Hadits yang berbunyi, "Dari Anas bin Malik ra berkata, 'Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda,'Siapa saja yang Shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya sebuah istana yang terbuat dari emas di surga'." (HR Ibnu Majah)

Adapun kelebihan dari buku ini adalah mencantumkan Hadits maupun ayat Al-Qur'an sehingga pembaca menjadi tau sumber hukum dan keutamaan tersebut, kata yang digunakan mudah dimengerti oleh pembaca, banyak cerita-cerita menarik dari para sahabat nabi dan para ulama. Kekurangan dari buku ini adalah sampul buku terlihat biasa sehingga tidak diminati banyak orang, menggunakan kertas buram.  

Kesimpulan dari resensi ini adalah buku ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mempelajari lebih dalam tentang Shalat Dhuha, buku ini banyak fakta-fakta menarik, Hadits-Hadits yang valid sehingga kita tidak salah dalam mempelajarinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun