Mohon tunggu...
Fadiatur Rahmi
Fadiatur Rahmi Mohon Tunggu... -

Seorang perempuan Aceh kelahiran Kota wisata Sabang. Sedari kecil sampai sekarang ia percaya bahwa Kakek buyutnya berasal dari India. saat ini tinggal dan menetap di Banda Aceh menggeluti hobinya cuap-cuap untuk memenuhi sistem kredit satuan sembari terkadang menarikan jemarinya diatas tuts-tuts keyboard hingga melarikan diri pada game-game asyik yang begitu mengusik untuk ditelisik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Untuk Mendagri dari Aceh

27 Februari 2016   13:26 Diperbarui: 28 Februari 2016   00:00 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Banda Aceh, 27 Februari 2016


Yang Terhormat Bapak Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di sudut bumi manapun saat ini berada. Izinkan saya menuliskan surat ini, meskipun mungkin tak akan pernah bapak baca. Tetapi, itu tidak menjadi masalah buat saya karena setidaknya melalui tulisan ini saya bisa mengeluarkan isi hati sekaligus perasaan yang sedikit mengganjal sejak media-media memberitakan bahwa bapak ingin mencabut Perda Jilbab bagi perempuan di Aceh karena bapak menilai bahwa Perda ini bertentangan dengan UUD Republik Indonesia dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


Saya seorang perempuan Aceh pak, dan sejak kecil saya telah melihat ibu-ibu, kakak-kakak dan saudari-saudari kami di Nanggroe ini berjilbab meskipun saat itu belum ada Perda/Qanunnya. Maka, kemudian ketika dewasa saya pun berjilbab, bukan karena mengikuti orang-orang terdahulu tetapi karena ini memang kewajiban kami sebagai muslimah.


Bapak pastinya telah lebih lama hidup daripada saya, pernahkan bapak melihat kami, perempuan-perempuan Aceh melakukan Demo misalnya atau apapun yang lainnya untuk menentang penerapan Perda Jilbab di negeri kami? Tidak bukan? Karena apa? Karena bagi kami jilbab ini bukan hanya sebatas taat pada Perda atau Qanun tapi Jilbab ini adalah bukti taat kami pada Pembuat Aturan Tertinggi.


Selain itu, saya juga yakin bapak lebih tahu isi Perda daripada saya. Adakah didalamnya satu poin saja yang menyatakan bahwa non-muslim pun wajib berjilbab di Aceh ini pak? Jika memang ada, silahkan bapak cabut Perda jilbab itu. Lakukan pak, jika kami memaksa non muslim untuk juga berjilbab.


Saya punya beberapa teman yang non-muslim. Bahkan sebahagian dari mereka juga berjilbab. Tetapi, coba bapak tanyakan kepada mereka, terpaksakah mereka? Atau adakah yang memaksa mereka untuk berjilbab? Saya yakin seyakin yakinnya bahwa nantinya bapak akan tercengang mendengar jawaban mereka. 


“Tidak ada yang memaksa kami. Ini Aceh dan kami orang Aceh. Bunda Maria saja berjilbab, lalu kenapa kami harus terpaksa berjilbab?”. Itu salah satu jawaban mereka ketika saya tanyakan pak. Selain itu, sebahagian besar perempuan yang non-muslim di Aceh tidak berjilbab, tetapi mereka hidup aman dan damai di Aceh. Lalu, jika sudah seperti ini HAM yang mana yang dilanggar oleh Perda itu?


Oh iya, saya ingat Bali. Pada saat mayoritas penduduk Bali yang beragama Hindu merayakan Nyepi, maka yang beragama non-Hindu pun wajib memadamkan lampu di rumah-rumah mereka, apakah itu tidak melanggar HAM Bapak Tjahyo Kumolo? Lalu, bagaimana dengan Jogya? Bukankah semua warga negara punya Hak yang sama untuk menjadi pemimpin daerah bahkan Presiden, tetapi masyarakat Jogya tidak punya kesempatan itu, karena Perda mereka menyebutkan bahwa jabatan Gubernur hanya boleh diisi oleh keturunan Sultan Jogja dan Wakil gubernur milik keturunan keraton Surakarta. Apakah itu tidak melanggar HAM bapak Mendagri?


Selanjutnya, mari kita ke Papua Bapak. Di sana, siapapun yang ingin mencalonkan diri menjadi Gubernur maka harus ada izin dari ketua adat mereka. Apakah itu juga tidak melanggar HAM? Saya yakin bapak juga tahu isi deklarasi HAM Dunia dan lebih tahu lagi lex spesialis untuk Aceh, Jogya, DKI Jakarta dan Papua.


Jadi, Kapan bapak akan ke Aceh? saya ingin mendengarkan penjelasan tentang aturan-aturan, perda-perda dan sejumlah qanun yang menurut bapak melanggar HAM.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun