Kesimpulan
Penerapan K3 bukan hanya sebagai tanggung jawab etis, namun jua mempunyai efek positif yg  signifikan dalam produktivitas & kinerja organisasi.Karyawan yg merasa kondusif & sehat pada  loka kerja lebih cenderung buat bekerja lebih efisien & penekanan dalam tugas mereka.Ini bisa  mengurangi jumlah kecelakaan & cedera, yg dalam gilirannya mengurangi porto  terkait  perawatan medis & ganti rugi. Manajemen memegang kiprah kunci pada mendorong &  mendukung penerapan K3 yg sukses. Kepemimpinan yg efektif pada hal ini meliputi  menaruh model yg baik pada hal keselamatan & kesehatan kerja, dan memastikan  bahwa karyawan menerima pembinaan yg memadai & mempunyai asal daya yg diharapkan  buat menjalankan tugas mereka menggunakan kondusif. Selain itu, output ini menyoroti pentingnya  komunikasi yg efektif pada hal K3. Dalam konklusi, disebutkan bahwa organisasi yg  mengkomunikasikan menggunakan baik risiko potensial, mekanisme keselamatan, & kebijakan K3 pada  karyawan cenderung mempunyai taraf kepatuhan yg lebih tinggi. Ini membentuk budaya  keselamatan yg bertenaga pada loka kerja, pada mana seluruh orang merasa mempunyai tanggung jawab  terhadap K3. Hasil ini jua menggarisbawahi kerja sama antara aneka macam pemangku kepentingan  pada penerapan K3 yg efektif. Ini meliputi kolaborasi antara manajemen, karyawan, &  otoritas regulasi buat mencapai lingkungan kerja yg kondusif & sehat. Penerapan K3 yg baik  adalah investasi jangka panjang yg nir hanya mempertinggi kualitas hayati karyawan,  namun jua menguntungkan organisasi berdasarkan segi produktivitas & reputasi. Dengan tahu  konklusi ini, perusahaan & organisasi bisa merogoh langkah-langkah yg diharapkan  buat mempertinggi praktik K3 mereka, membentuk loka kerja yg lebih kondusif, &  mempromosikan kesejahteraan karyawan, yg dalam akhirnya akan mencapai kesuksesan jangka  Panjang
Dafter Pustaka
Fridayanti, N., & Kusumasmoro, R. (2016). Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di PT Ferron Par Pharmaceuticals Bekasi. Jurnal Administrasi Kantor, 4(1), 211–234.
Sarbiah, A. (2023). Penerapan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) pada Karyawan. 15(2), 1–11.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H