Mohon tunggu...
Fadiah Putri
Fadiah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang mahasiswa Akuntansi angkatan tahun 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Transformasi Sistem pembayaran QRIS di Era Digitalisasi

1 Juli 2024   21:17 Diperbarui: 1 Juli 2024   21:21 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di era digitalisasi, kondisi perekonomian Indonesia mengalami transformasi yang signifikan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang baru dalam berbagai sektor ekonomi, mulai dari e-commerce yang mengalami pertumbuhan pesat hingga penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi di industri tradisional.

Sebelumnya, apa itu transaksi pembayaran? Transaksi dilakukan oleh penjual dan pembeli. Pada zaman dahulu alat pembayaran berupa kegiatan barter atau tukar menukar barang, contohnya dua orang yang barter beras dengan gula. Saat ini sudah menggunakan alat pembayaran uang dengan berbagai nominal. Perubahan tersebut membawa banyak manfaat yaitu lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan mereka, menghilangkan ketergantungan pada pertukaran langsung barang dan memungkinkan pengembangan ekonomi yang lebih kompleks dan terdiversifikasi.

Sistem Pembayaran menurut Dalam Undang-undang No. 23 tahun 1999 BI pasal 1 poin ke 6 adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakn pemidahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegaitan ekonomi. Sistem pembayaran harus dapat menjamin terlaksananya perpindahan uang masyarakat secara efisien dan aman sehingga dapat menjamin kenyaman dalam melakukan setiap transaksi yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi. Jadi bank Indonesia sebagai Bank sentral pada dasarnya memilki kewajiban mengatur dan mengawasi sistem pembayaran yang berlangsung dalam kegiatan ekonomi masyarakat dengan mewujudkann sistem yang di inginkan oleh pelaku kegiatan ekonomi.

Era digitalisasi membawa banyak peningkatan dalam berbagai aspek, salah satunya yaitu aspek keuangan. Aspek yang dimaksud dapat berupa e-wallet dan e-commerce.  Bank Indonesia (BI) mengembangkan sebuah standar nasional yang mengintegrasikan semua QR code ke dalam sistem tunggal, yang kemudian dikenal sebagai QRIS. Tujuan dari hadirnya QRIS adalah menciptakan sistem pembayaran yang lebih efisien dan mudah untuk digunakan oleh semua orang. QRIS ini resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019 setelah melalui serangkaian uji coba dan evaluasi dan mulai berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2020.

Para pengguna QRIS datang dari mana saja, baik penjual, maupun pembeli. Mudahnya akses fitur ini mengakibatkan para pelaku UMKM juga tertarik untuk memakainya.  Fiturnya yang sangat praktis, mencegah transaksi uang palsu, riwayat transaksi yang tercatat dengan baik. Saat ini banyak juga yang sudah menerapkan cashless, atau yang dimaksud dengan pembayaran non tunai. Beberapa orang malas membawa uang tunai dan memanfaatkan fitur QRIS tersebut.

Perkembangan transaksi menggunakan QRIS di Kota Tegal tercatat semakin meningkat. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah transaksi QRIS yang tercatat sebesar Rp 298,31 ribu transaksi pada Januari atau meningkat sebesar 192,89 %. Sejalan dengan hal tersebut, nominal transaksi QRIS di Kota Tegal mencapai  Rp 33,21 M atau meningkat sebesar 166,67%.

Peningkatan tersebut membuktikan bahwa QRIS sangat membantu para pelaku UMKM dalam mengelola keuangannya. Memang bukan hanya membawa efek positif, tetapi juga terdapat efek negatifnya seperti peningkatan potensi cyber. Dengan adanya QRIS terdapat risiko pencurian data pribadi dan keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu juga, terdapat kekhawatiran pengguna terhadap privasi.

Solusi untuk mengatasi efek negatif ini termasuk peningkatan keamanan teknologi dalam sistem QRIS itu sendiri, seperti enkripsi data yang lebih kuat dan sistem keamanan yang lebih canggih. Penyedia layanan QRIS juga perlu meningkatkan kesadaran akan risiko keamanan ini kepada pengguna, serta memberikan edukasi tentang cara-cara untuk melindungi diri mereka sendiri dari ancaman cyber. Pemerintah juga perlu terlibat dalam mengatur dan mengawasi penggunaan QRIS agar tetap aman dan andal bagi masyarakat.

 

Referensi

  1. https://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/10323/BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y
  2. https://www.dbs.id/digibank/id/id/articles/sejarah-qris-di-indonesia-dan-manfaatnya-hingga-kini
  3. https://panturanews.com/index.php/panturanews/baca/262050/25/02/2024/di-kota-tegal-transaksi-menggunakan-qris-terus-meningkat-tercatat-29831-ribu-transaksi-pada-janua

Tentang Penulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun