Perkembangan internet telah membawa dampak yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, mengubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan mengakses informasi. Tingkat penetrasi internet di Indonesia di tahun 2023, berdasarkan survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyentuh angka 78,19 persen. Sejalan dengan tingkat penetrasi internet, smartphone akan menjadi perangkat utama yang akan mendukung interaksi manusia di internet. Tercatat pada tahun 2023, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 67,29 persen penduduk Indonesia yang berusia lima tahun ke atas merupakan pengguna smartphone. Dengan perkembangan instrumen teknologi informasi dan komunikasi tersebut dapat mendukung masyarakat dalam mencapai tujuannya. Namun, bersama dengan kemudahan ini, muncul tantangan baru terkait keamanan digital. Keamanan siber menjadi isu krusial seiring dengan meningkatnya ketergantungan terhadap internet (Kristianti et al., 2024).
Di era digital saat ini, penting bagi pengguna untuk menyadari potensi ancaman dan mengambil langkah-langkah pencegahan guna melindungi informasi pribadi. Di era teknologi yang terus berkembang, melindungi informasi pribadi dengan cara yang efisien menjadi tantangan. Cyber crime meningkat secara drastis setiap harinya, seiring dengan meningkatnya transaksi online, baik untuk kebutuhan komersial maupun pribadi (Sonntag, 2016). Oleh karena itu, penting untuk memiliki sistem keamanan yang mampu memastikan transaksi berjalan dengan aman. Berbagai teknologi canggih, seperti layanan cloud, perangkat seluler, e-commerce, dan mobile banking, memerlukan standar keamanan yang tinggi. Semua teknologi ini berfungsi untuk mendukung aktivitas digital sekaligus menyimpan informasi pengguna yang sangat sensitif.
Mobile banking menjadi sebuah layanan teknologi informasi yang ditawarkan dalam mempermudah aktivitas transaksi.  Mobile banking atau m-banking mengacu pada penggunaan perangkat portabel untuk melakukan transaksi keuangan dan mengakses berbagai layanan perbankan melalui ponsel pintar (Iqbal, Heriyani, & Urrahmah, 2021). Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan mobile banking di Indonesia telah meningkat secara signifikan. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Populix (2022), dari responden yang memakai layanan perbankan di ponsel mereka, sebanyak 91 persennya memiliki aplikasi m-banking. Hal ini dipengaruhi faktor lonjakan pengguna smartphone semakin tinggi dan jaringan internet yang juga berperan penting untuk mengakses m-banking (Koenig-Lewis et al., 2010; Purwanto & Loisa, 2020). Maka dari itu, ketersediaan teknologi menjadikan alasan bagi industri perbankan dalam mengembangkan fasilitas m-banking untuk memberikan kepuasan bagi nasabah.
Dewasa ini, m-banking menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi guna mendukung kegiatan transaksi perbankan para nasabah. Jika dilihat dari peristiwa pandemi COVID-19 yang lalu, menjadikan perkembangan m-banking semakin meluas di kalangan pengguna layanan perbankan. Dengan penerapan social distancing dan pembatasan mobilitas, banyak orang beralih ke solusi perbankan yang lebih praktis dan aman (Edy Susanto et al., 2023). M-banking memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan transaksi keuangan tanpa harus pergi ke bank fisik, yang menjadi sangat penting di tengah situasi yang membatasi interaksi sosial. Selain itu, kemudahan penggunaan dan kepercayaan terhadap sistem m-banking menjadi faktor kunci dalam meningkatkan niat masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Disamping memberikan transaksi yang cepat dan mudah bagi para pelanggan, produk ini dihasilkan sebagai upaya perbankan dalam meningkatkan efektifitas dan efisien operasional perusahaan menggunakan teknologi informasi (Mubarokah, 2019).
Namun, terlepas dari kemudahan yang ditawarkan oleh m-banking, meningkatnya potensi serangan phishing menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap keamanan finansial pengguna. Phishing adalah salah satu metode penipuan di dunia maya di mana penjahat siber menyamar sebagai entitas terpercaya untuk mencuri informasi sensitif pengguna, seperti nama pengguna, kata sandi, dan rincian kartu kredit (Ladayya et al., 2024). Serangan ini sering kali dilakukan melalui email atau pesan teks yang tampak resmi, menggunakan email, spanduk, atau pop-up untuk mengelabui pengguna agar dialihkan ke halaman situs web palsu tempat pengguna diminta memberikan informasi pribadi (Putra et.al., 2022). Berbagai metode serangan phishing dan dampaknya terhadap sistem perbankan online juga perlu diperhatikan.
Metode rekayasa sosial menjadi salah satu teknik yang paling umum digunakan oleh pelaku cyber crime untuk menipu pengguna. Misalnya, penyerang dapat memanfaatkan peristiwa penting atau informasi terkini untuk menarik perhatian korban dan mendorong mereka memberikan data pribadi. Selain itu, manipulasi link dalam email yang tampak sah juga merupakan teknik yang sering digunakan untuk mengarahkan pengguna ke situs web berbahaya. Dampak dari serangan phishing ini tidak hanya merugikan individu dalam bentuk kehilangan dana tetapi juga dapat merusak reputasi bank dan mengurangi kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan online (Muftiadi, Agustina, & Evi, 2022). Dengan demikian, penting bagi semua pihak individu, lembaga keuangan, dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan ancaman phishing dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Edukasi tentang cyber crime kepada pengguna tentang cara mengenali serangan phishing dan praktik keamanan digital yang baik sangat diperlukan untuk melindungi diri dari risiko ini.
DAFTAR PUSTAKA
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Badan Pusat Statistik. (2023). Proporsi Individu yang Menguasai/Memiliki Telepon Genggam Menurut Provinsi (Persen), 2021-2023. BPS. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTIyMSMy/proporsi-individu-yang-menguasai-memiliki-telepon-genggam-menurut-provinsi.html
Edy Susanto, D., Kamaludin, Hadi, E. D., Indriani, R., Hayu, R. S., & Usman, B. (2023). Analisis Penggunaan Mobile Banking oleh Generasi X di Indonesia. Student Journal of Business and Management, 6(2), 135–144. Retrieved from https://jurnal.untan.ac.id/index.php/MBIC/index