Mohon tunggu...
Fadia Balqis Nanda arsita
Fadia Balqis Nanda arsita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas islam negeri raden intan lampung

Senang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wadhi dan Hukum Taklifi

19 Oktober 2023   07:47 Diperbarui: 19 Oktober 2023   07:49 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum taklifi merupakan perintah untuk berbuat, meninggalkan dan pilihan yang terbagi ke dalam lima bagian yaitu ada ijab, nadb, tahrim, karahah dan ibahah.
Contoh hukum taklifi:
hukum tentang perintah shalat yang menunjukan hukum wajib untuk dikerjakan

hukum wadh'i merupakan suatu perbuatan yang bisa menjadi sebab, syarat, hingga penghalang terjadinya suatu perbuatan hukum.
Contoh hukum wahdi :
-orang gila yang dapat terbebas dari kewajiban ibadah fardu
-seorang anak yang harusnya mendapatkan warisan, tetapi ia murtad sehingga membuatnya gagal mendapatkan warisan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun