Mohon tunggu...
Fadia Alisa
Fadia Alisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Good Life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perangi Kenakalan Remaja, Mahasiswa KKN Undip Keliling Door to Door Sampaikan Materi

14 Agustus 2022   23:29 Diperbarui: 14 Agustus 2022   23:29 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan, apabila tawuran menimbulkan korban kematian maka pelaku tawuran diancam pidana penjara 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 358 KUHP. Perlu digaris bawahi bahwa pelaku yang diancam penjara tidak terbatas pada pelaku langsung yang mengakibatkan orang lain luka berat atau mati, namun pelaku yang tidak terlibat langsung pun juga diancam oleh Pasal 358 KUHP tersebut.

Balap liar

Balap liar merupakan tindakan melakukan balapan kendaraan di tempat yang bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan balapan seperti jalan umum atau jalan warga. 

Dengan melakukan balap liar maka pelaku telah memenuhi unsur "mengendarai kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain" dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, maka pelaku dapat dipidana penjara maksimal 12 Tahun atau pidana denda maksimal 24 juta rupiah.

Narkoba

Penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri diancam pidana maksimal 4 tahun penjara

Penganiayaan teman

Tindakan yang termasuk penganiayaan teman seperti mencubit, menendang, dan memukul teman. Sanksi dari perbuatan ini bervariasi mulai dari pidana penjara 2 tahun dan/atau denda 36 juta rupiah hingga pidana penjara 3 tahun dan/atau denda 1,5 milyar rupiah.

Demikian kami sampaikan terkait kenakalan remaja yang tergolong dalam pelanggaran tindak pidana sehingga mengandung pula sanksi pidana penjara dan/atau denda. Dengan diadakannya pengetahuan tersebut kepada masyarakat diharapkan dapat menekan dan mencegah anak-anak berumur remaja untuk melakukan tindakan tersebut sebab selain merugikan masyarakat, hal tersebut juga merugikan diri sendiri.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun