Mohon tunggu...
fadhlul hanif
fadhlul hanif Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontrak KPK dalam Peberantasan Korupsi

13 Februari 2014   11:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:52 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kontrak perjanjian soal kasus korupsi. Namun, Fahri enggan menjelaskan pihak yang dimaksud telah melakukan kontrak perjanjian dengan KPK. “Masalahnya adalah karena KPK nampak sudah punya perjanjian untuk mengobrak abrik orang tertentu dan mendiamkan orang tertentu,” kata Fahri. Hal itu menanggapi kesiapan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas untuk diperiksa KPK . “Ini kan bukan soal Ibas. Tidak penting Ibas bersedia atau tidak,” tegas anggota Komisi III DPR itu. Fahri meminta, institusi tindak kejahatan korupsi itu menjalankan fungsinya berlandaskan aturan hukum. Sebab, lanjut Fahri, hukum harus tajam bagi semua orang, termasuk penguasa. “Selera hukum inilah yang jadi sasaran pengawasan saya. Dan KPK berkewajiban menjelaskan pertanyaan publik. Sebab dalam hukum atas kepastian dan kesamaan di depan hukum itu tinggi,” demikian Fahri. SUMBER : [caption id="" align="alignnone" width="360" caption="SUMBER REFERENSI"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun